Janji Kemenkeu, Tak Pungut Cukai Minuman Berpemanis Pedagang di Jalan

Penulis: usamah

10 Daftar Barang yang Bakal Kena Bea Cukai
Ilustrasi-Janji Kemenkeu, Tak Pungut Cukai Minuman Berpemanis Pedagang di Jalan (promediateknologi)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu Mohammad Aflah Fahrobi mengatakan pihaknya memang mendapatkan mandat memungut cukai minuman berpemanis tersebut. Namun, DJBC masih terus mengkaji siapa saja yang bakal terdampak.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjanji tidak memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kepada pedagang es pinggir jalan, yakni mereka yang bermodalkan mesin cup sealer.

“Kalau ngomongin minuman berpemanis dalam kemasan, orang yang jual minuman di-press itu yang mesin press harganya cuma Rp2 juta-Rp3 juta apakah itu dikenakan? Untuk tahap awal, dalam kajian kami ini belum dikenakan,” janji Aflah dalam Media Briefing APBN 2024 di Grand Aston, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA : Kemenkeu: Peran Positif Dana Kampanye Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

“Kami juga sedang simulasi nanti penerapan dan lingkupnya seperti apa. Kalau konteksnya tidak tepat, nanti manfaat dan mudarat akan lebih banyak mudaratnya,” sambungnya.

Aflah tidak merinci kapan pastinya penerapan aturan ini dan relaksasi untuk para pedagang es pinggir jalan tersebut. Ia hanya menegaskan Bea Cukai masih menggodok regulasinya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi soal cukai MBDK ini. Aflah berharap para pengguna jasa dan produsen tidak terkaget-kaget.

Pungutan cukai minuman berpemanis ini sudah tertuang dalam Buku Nota Keuangan II tentang penambahan objek cukai baru. Pungutan ini diniatkan demi meningkatkan penerimaan negara usai perekonomian pulih dari pandemi covid-19

Ada berbagai alasan pemerintah menarik cukai minuman berpemanis.

Pertama, Indonesia termasuk negara yang pungutan cukainya sedikit ketimbang negara lain. Hanya ada tiga barang kena cukai (BKC) di tanah air sekarang, yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.

Sedangkan objek pungutan cukai ini nantinya minuman dalam kemasan yang mengandung gula, pemanis alami dan/atau pemanis buatan, yang dikemas bersama-sama maupun secara terpisah, tetapi tidak termasuk minuman mengandung etil alkohol.

Kedua, tingginya prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia seperti diabetes melitus tipe II. Penyakit yang meningkat 30 persen hanya dalam waktu 5 tahun pada 2013-2018 menjadi dorongan penting pemerintah ingin memungut cukai MBDK.

Ketiga, karena peningkatan jumlah pembiayaan penyakit tidak menular di Indonesia yang ditanggung oleh negara melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2022 memakan biaya Rp24,1 triliun.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alumni Unpas
Menang di Sony World Photography Awards 2025, Alumni Unpas Harumkan Nama Indonesia
Energi Angin Lepas Pantai
Kembangkan Energi Terbarukan, Indonesia Incar Pemanfaatan Angin Lepas Pantai
Pelajar Indramayu
Pelajar Indramayu Terpilih Masuk Paskibraka Jabar
Wali kota cimahi
Cimahi Tanpa Pungli, Wali Kota Jamin Kesetaraan Akses Pendidikan
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Strategi Cost Leadership

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.