BANDUNG,TM.ID: Ketahui berapa besar denda bagi orang yang merokok sambil berkendara di motor.
Sikap sembarangan pengendara motor, salah satunya merokok saat menyetir yang sering bikin kesel, bahkan membahayakan pengguna jalan lain.
Kebiasaan naik motor sembari merokok tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pada orang lain.
Aturan dan Denda Merokok di Motor
Kasusnya sudah ditemukan, penyebab pengendara motor merokok, abu rokok bisa bertebaran hingga mengenai mata pengguna jalan lain.
BACA JUGA: Aturan Baru Perpanjang STNK, Uji Emisi Dijadikan Syarat
Pemerintah telah membuat larangan tentang merokok saat sedang berkendara sepeda motor. Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 tahun 2019.
Peraturan ini yang diterbitkan pada tanggal 11 Maret 2019, memiliki fokus yang jelas pada peningkatan keselamatan pengguna jalan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.
Pasal 6 dari Peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan tegas menyatakan, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Larangan merokok saat berkendara sepeda motor ini sebenarnya memiliki alasan yang sangat kuat. Merokok sambil berkendara dapat mengganggu konsentrasi pengendara dan mengurangi reaksi serta respon yang diperlukan dalam situasi berbahaya di jalan.
Berbicara lebih lanjut, berikut beberapa alasan mengapa larangan ini diterapkan dan mengapa penting untuk dipatuhi:
- Konsentrasi dan Reaksi Cepat: Berkendara sepeda motor membutuhkan konsentrasi tinggi dan reaksi cepat. Merokok saat berkendara dapat mengalihkan perhatian pengendara dari situasi di jalan, meningkatkan risiko kecelakaan.
- Penglihatan Terhalang: Saat merokok, pengendara cenderung menggunakan satu tangan untuk memegang rokok dan satu tangan lagi untuk mengendalikan sepeda motor. Hal ini dapat mengganggu keseimbangan dan kemampuan pengendara dalam mengoperasikan kendaraan dengan baik.
- Bahaya Asap Rokok: Asap rokok yang dihasilkan saat merokok juga dapat mengganggu penglihatan pengendara, terutama dalam kondisi cahaya rendah atau kabut. Ini bisa menyulitkan pengendara untuk melihat jalan dengan jelas.
- Bahaya Kebakaran: Asap rokok juga berisiko menyebabkan kebakaran, terutama jika bagian yang masih menyala jatuh ke bagian kendaraan atau pakaian pengendara.
Dengan melarang pengendara sepeda motor merokok saat berkendara, pemerintah berupaya menjaga keselamatan semua pengguna jalan.
Ini adalah langkah positif menuju pengendaraan yang lebih aman dan disiplin di jalan raya. Semua pengguna sepeda motor diharapkan mematuhi peraturan ini demi keselamatan mereka sendiri dan orang lain yang berada di jalan raya.
Keselamatan berlalu lintas adalah salah satu aspek penting yang diutamakan dalam hukum dan regulasi lalu lintas di Indonesia.
Larangan merokok saat berkendara sepeda motor adalah salah satu langkah yang diambil untuk memastikan konsentrasi pengendara tetap terjaga di jalan raya.
Selain Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 tahun 2019, larangan serupa juga dapat ditemukan dalam Pasal 106 Undang-Undang No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meskipun dalam UU LLAJ tidak secara eksplisit menyebutkan larangan merokok saat berkendara, Pasal 106 undang-undang tersebut menetapkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor wajib melakukannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dalam konteks ini, merokok saat berkendara dapat dianggap sebagai perilaku yang tidak wajar dan dapat mengganggu konsentrasi pengendara.
Penting untuk dicatat bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum. Menurut Pasal 106 UU LLAJ, pengendara sepeda motor yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
(Saepul/Aak)