Jaksa: Rafael Alun dan Istrinya Terima Gratifikasi Rp16,6 M

rafael alun gratifikasi
Sidang dakwaan rafael Alun Trisambodo (Foto: Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Eks pejabat Dirjen Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo bersama didakwa terima gratifikasi Rp 16,6 miliar oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dakwaan itu disampaikan dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Rafael Alun menerima gratifikasi itu tidak sendirian, melainkan dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Untuk sementara, Ernie Meike Torondek menjadi salah seorang saksi dalam perkara penerimaan gratifikasi sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA: KPK: Kasus Rafael Alun Bisa jadi Preseden Penindakan Berbasis LHKPN

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto, seperti dilansir Antara.

Jaksa KPK Wawan juga menerangkan alur penerimaan gratifikasi itu dari beberapa perusahaan sampai ke tangan Rafael Alun.

Rafael menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Keempat perusahaan itu merupakan milik Rafael Alun Trisambodo sendiri bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.

Di tubu perusahaan-perusahaan tersebut Ernie Meike Torondek menjabat komisaris sekaligus pemegang saham.

JPU memastikan bahwa perbuatan terdakwa Rafael Alun harus dianggap sebagai suap karena berhubungan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri (ASN) pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.

Rafael dan istrinya juga tidak melaporkan penerimaan harta gratifikasi tersebut ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga harus diproses hukum.

BACA JUGA: Soal Aset Mewah, Putri Rafael Alun Diperiksa!

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jeep Wrangler 4-Door Rubicon
Jeep Wrangler 4-Door Rubicon Hadir di Indonesia, Untuk Sultan Doyan Petualang!
Manchester City
Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
kemacetan horor tanjung priok
Gubernur Pramono Minta Maaf Soal Kemacetan Tanjung Priok
eksploitasi sirkus taman safari-2
Jadi Sorotan Dugaan Eksploitasi, Begini Sejarah Sirkus OCI Taman Safari
A41I4726.0
Patricio Pitbull Akui Salah Langkah di Debut UFC: Saya Terlalu Santai
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
Stefano Cugurra Mundur Dari Bali United
Stefano Cugurra Mundur Dari Bali United
Aleix Espargaro
Jadi Pebalap Wildcard, Aleix Espargaro Kunci Kebangkitan Honda di MotoGP Jerez
penjualan mobil maret
Penjualan Mobil Terlaris Maret 2025 di Indonesia, Pabrikan Jepang Masih Jadi Penguasa?
Drama Telah Usai, Persib Amankan Poin Sempurna Atas Bali United 
Drama Telah Usai, Persib Amankan Poin Sempurna Atas Bali United 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.