Jaksa: Rafael Alun dan Istrinya Terima Gratifikasi Rp16,6 M

rafael alun gratifikasi
Sidang dakwaan rafael Alun Trisambodo (Foto: Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Eks pejabat Dirjen Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo bersama didakwa terima gratifikasi Rp 16,6 miliar oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dakwaan itu disampaikan dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Rafael Alun menerima gratifikasi itu tidak sendirian, melainkan dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Untuk sementara, Ernie Meike Torondek menjadi salah seorang saksi dalam perkara penerimaan gratifikasi sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA: KPK: Kasus Rafael Alun Bisa jadi Preseden Penindakan Berbasis LHKPN

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto, seperti dilansir Antara.

Jaksa KPK Wawan juga menerangkan alur penerimaan gratifikasi itu dari beberapa perusahaan sampai ke tangan Rafael Alun.

Rafael menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Keempat perusahaan itu merupakan milik Rafael Alun Trisambodo sendiri bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.

Di tubu perusahaan-perusahaan tersebut Ernie Meike Torondek menjabat komisaris sekaligus pemegang saham.

JPU memastikan bahwa perbuatan terdakwa Rafael Alun harus dianggap sebagai suap karena berhubungan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri (ASN) pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.

Rafael dan istrinya juga tidak melaporkan penerimaan harta gratifikasi tersebut ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga harus diproses hukum.

BACA JUGA: Soal Aset Mewah, Putri Rafael Alun Diperiksa!

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MSC 2024
Daftar Tim Lolos Babak Playoff MSC 2024
Bayar UKT Lewat Pinjol
Soal Mahasiswa Bayar UKT Lewat Pinjol, Pengamat Pendidikan: Pemerintah Lempar Tanggung Jawab
aspal hotmix hrs
Keunggulan Aspal Hotmix HRS, Tahan Lama dan Kokoh
Good Doctor
Film Amerika "The Good Doctor" Ceritakan Soal Kesehatan, Ini Sinopsisnya
Kesehatan Mental
Pentingnya Memahami Kesehatan Mental dan Menjaga Kesejahteraan Jiwa
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024
Headline
Prediksi Starter Inggris vs Swiss 8 Besar EURO 2024
Prediksi Starter Inggris Vs Swiss, Duel 8 Besar EURO 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024 Hari Kedua
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Euro 2024
Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024