Jadwal Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024

Jadwal Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024
Ilustrasi - Jadwal Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024 (Istimewa)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU telah menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. Dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).

Berikut jadwal lengkap pendaftaran capres-cawapres 2024: 

BACA JUGA : KPU: Anggaran Pilpres 2024 Dua Putaran Sudah Siap

Pendaftaran Capres & Cawapres

  • Pengumuman pendaftaran: 16 Oktober 2023 – 18 Oktober 2023
  • Masa pendaftaran: 19 Oktober 2023 – 25 Oktober 2023

Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan

  • Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan calon: 19 Oktober 2023 – 28 Oktober 2023
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19 Oktober 2023 – 27 Oktober 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif: 23 Oktober 2023 – 29 Oktober 2023
  • Perbaikan dan/atau proses melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik: 25 Oktober 2023 – 31 Oktober 2023
  • Penyerahan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh partai politik dan gabungan partai politik: 26 Oktober 2023 – 1 November 2023
  • Verifikasi hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon: 26 Oktober 2023 – 2 November 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif kepada partai politik atau gabungan partai politik: 26 Oktober 2023 – 3 November 2023

BACA JUGA : Hitung Suara Dua Panel Batal Diterapkan KPU dalam Pemilu 2024

Pengusulan Penggantian

  • Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik: 26 Oktober 2023 – 7 November 2023
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober 2023 – 10 November 2023
  • Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober 2023 – 11 November 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti kepada partai politik atau gabungan partai politik: 11 November 2023 – 12 November 2023

Penetapan Pasangan Calon

  • Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden: 13 November 2023
  • Penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
masjid agung keraton kasepuhan cirebon
Menelusuri Jejak Ratu Ayu Pakungwati, Cikal Bakal Perkembangan Kesultanan Cirebon
adas motor honda
Honda Kembangkan ADAS Motor, Pertama Ada di Roda Dua?
Dafit Ody
Dari Kediri ke Jepang: Perjalanan Dafit Ody Mengukir Prestasi di Dunia Robotika
Pasir Padaimut Gunung Manglayang - Instagram Deni Sugandi
Pasir Padaimut Digunduli, Jadi Biang Banjir Bandang di Bandung Timur
Biskita Kota Bogor
Biskita Kota Bogor Mulai Beroperasi Kembali 8 April 2025
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot

5

Jurnalis Media Online Tewas di Hotel Jakbar, Diduga Korban Pembunuhan
Headline
Wisatawan tewas tenggelam di kolam renang otel Turtagangga, Cipanas, Garut.
Wisatawan Tewas Tenggelam di Kolam Renang Tirtagangga Garut, Saksi: Tidak Ada Pertolongan dari Tim Hotel
Maling rumah
Pria diduga Maling Masuk Rumah Ditinggal Mudik, Netizen: Selamat anda Terkenal
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Prabowo Malaysia
Prabowo Segera Bertolak ke Malaysia Temui PM Anwar, soal Tarif Resiprokal AS?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.