BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus perundungan siswa yang menggonggong di Surabaya memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Ivan Sugiamto, dengan hukuman 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Ivan dijadwalkan untuk menyampaikan pleidoinya pada sidang mendatang.
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (19/3/2025), JPU Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran menegaskan bahwa tindakan Ivan Sugiamto telah terbukti bersalah.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatannya melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ivan Sugiamto selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara,” ungkap Ida Bagus saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya.
Faktor yang Memperberat dan Meringankan
Jaksa menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang mempengaruhi tuntutan terhadap Ivan Sugiamto.
Faktor yang memberatkan antara lain:
- Korban mengalami kecemasan yang berpengaruh terhadap aktivitas sehari-hari.
- Perundungan yang dilakukan terdakwa berdampak buruk bagi korban secara psikologis.
Sementara itu, hal yang meringankan Ivan dalam tuntutan ini adalah:
- Bersikap sopan selama persidangan.
- Bersikap kooperatif serta mengakui kesalahannya.
- Menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
BACA JUGA:
Ivan Fadilla Restui Kedekatan Verrell Bramasta dengan Fuji, Ada Sinyal Jodoh?
Southampton dalam Krisis, Ivan Juric Putuskan Tetap Bertahan
Pengacara Ivan Siapkan Pleidoi
Menanggapi tuntutan yang dibacakan oleh JPU, pengacara Ivan Sugiamto, Billy Handiwiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan dalam pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
Menurut Billy, antara terdakwa dan korban sudah ada kesepakatan damai yang berlaku hingga saat ini. Ia juga menyatakan bahwa fakta-fakta di persidangan menunjukkan tidak ada unsur ancaman kekerasan yang kliennya.
“Sudah ada perdamaian, di mana perdamaian itu sampai detik ini masih berlaku. Saya rasa tindakan terdakwa ini terungkap di persidangan, tidak ada yang namanya ancaman kekerasan. Semua saksi juga mengatakan seperti itu,” ujar Billy setelah sidang.
Menanti Putusan Hakim
Sidang berikutnya akan menjadi momen penting bagi Ivan Sugiamto untuk menyampaikan pembelaannya. Dengan adanya perdamaian antara terdakwa dan korban, publik menanti apakah hakim akan mempertimbangkan aspek tersebut dalam putusannya.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut isu perundungan yang semakin marak di lingkungan pendidikan. Putusan akhir akan menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan.
Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.
(Hafidah Rismayanti/Usk)