JAKARTA,TM.ID: Komisi VII DPR beraksi keras terhadap Menteri Bahlil terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Menteri Investasi serta Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Bahlil Lahadalia, akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, di Jakarta, Selasa (5/3/2024), sebagaimana dilansir Parlementaria.
Menurutnya, Menteri Investasi Bahlil Lahalaida diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.
“Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi,” ujar Sugeng usai sidang Paripurna DPR RI.
Dijelaskan, ada pihak yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan serta Hak Guna Usaha lahan sawit, harus bayar sekian rupiah, dan ada pula yang meminta saham.
“Ya Kami akan segera panggil Pak Bahlil,” tegasnya.
BACA JUGA: Ramai Isu Jabatan Presiden Tiga Periode, Bahlil: Itu Datang dari Saya
Dikatakan, pihaknya belum bisa memastikan waktu pemanggilan Bahlil karena pemanggilan tersebut masih dalam proses, terlebih lagi DPR RI sendiri baru memasuki masa persidangan.
Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini menilai bahwa pembentukan Satgas tersebut pun mencederai tata kelola pemerintahan.
Pasalnya, tupoksi Satgas tersebut dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian. “Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas. Kami kembalikan kepada ini semula,” tegasnya.
(Aak)