JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Isu kabarnya Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol ahmad Luthfi akan maju di Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 terus ramai dibicarangan di media.
Ketua Indonesia Police Wacth (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jika benar Ahmad Luthfi maju di Pilkada Jateng 2024, maka Luthfi harus lepas jabatannya sebagai Kapolda Jateng atau lebih baik pensiun dini.
“Kalau memang Ahmad Lutfhi ikut Pilkada Jateng 2024, maka dia harus mundur dari jabatannya sebagai kapolda Jateng atau lebih tepat dia pensiun dini,” kata Sugeng dihubungi Teropongmedia.id Kamis (9/5/2024).
Sugeng menyebutkan, pejabat Polri siapapun itu tidak boleh terlibat politik apalagi maju ikut pilkada dalam kondisi aktif tentu tidak diperbolehkan.
“pejabat Polri siapapun itu tidak boleh terlibat politik apalagi maju ikut pilkada dalam kondisi aktif tentu tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Pengamat politik dan kebijakan negara dari FHISIP Universitas Terbuka Insan Praditya Anugrah menilai bahwa sesuai UU No 7 Tahun 2017 anggota TNI dan Polri tidak boleh ikut kontestasi politik.
“Berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 saja anggota TNI dan POLRI tidak boleh menggunakan hak pilih dalam dalam hal ini mencoblos,” kata Insan, kepada Teropongmedia.id Kamis (9/5/2024).
BACA JUGA: IPW Ungkap Kasus Harun Masiku dan Ganjar Pranowo, Hasto: Ada Upaya Membungkam Kecurangan Pemilu
Selain itu, Insan menjelaskan, pada UU no.2 tahun 2002 secara jelas mengatur bahwa Polri aktif harus mengundurkan diri dari kepolisian jika ingin berkontestasi di politik praktis.
” Sudah jelas di sebut dalam UU no.2 tahun 2002 secara jelas mengatur bahwa Polri aktif harus mengundurkan diri dari kepolisian jika ingin berkontestasi di politik praktis,” bebernya
(Agus Irawan/Usk)