BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Insiden kontroversial pembagian bir oleh komunitas Free Runners dalam ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025 kini menjadi pemantik serius bagi Pemerintah Kota Bandung untuk mengevaluasi regulasi ketertiban umum.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan peristiwa tersebut telah mendorong Pemkot untuk meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
“Kami sudah konsultasi dengan Kasat Reskrim, Wakapolres, dan bagian hukum. Tidak ada unsur pidana yang bisa dikenakan, jadi kami memilih langkah bijak berupa sanksi sosial,” kata Erwin, Senin (28/7/2025).
Baca Juga:
Anti Mager, Pro Disiplin! Paskibraka Kota Bandung Siap Tampil Sempurna di Upacara 17 Agustus
Sanksi sosial berupa kerja bakti diterapkan karena tidak ditemukan dasar hukum pidana dalam kasus ini. Sebanyak 30 anggota komunitas Free Runners diterjunkan untuk membersihkan area publik dari Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika. Mereka juga menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat.
Namun, lanjut Erwin, kejadian ini tak boleh berhenti di sanksi sosial semata. Dirinya membuka wacana revisi perda agar memiliki daya jangkau hukum yang lebih kuat terhadap pelanggaran norma di ruang publik.
“Saya ingin ada sanksi yang lebih tegas. Bukan tidak mungkin nanti mencakup pidana ringan, kurungan, atau denda,” ucapnya.
Meski demikian, Erwin menegaskan pendekatan Pemkot tetap mengedepankan asas kemaslahatan publik.
“Saya memimpin Kota Bandung dengan prinsip ushul fikih: tasarruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bil-maslahah. Kebijakan pemimpin harus berpijak pada kemaslahatan,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bahwa regulasi kota harus mampu mengikuti dinamika sosial masyarakat tanpa mengabaikan norma dan etika publik. (Kyy/_Usk)