JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mobil-mobil hemat energi dan harga terjangkau, Low Cost Green Car (LCGC) seperti Toyota Agya, Honda Brio Satya, dan lainnya dipastikan masih akan mendapatkan insentif pajak hingga tahun 2031.
Hal itu, sebagaimana sesuai pernyataan dari Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagai langkah untuk menjaga keterjangkauan harga di segmen kendaraan LCGC.
Menurut Agus, program insentif ini telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepemilikan kendaraan oleh masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional.
“Program LCGC terbukti berhasil meningkatkan kepemilikan kendaraan masyarakat dan mendukung industri otomotif nasional. Oleh karena itu, insentif untuk LCGC akan kami lanjutkan hingga 2031,” kata Agus dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (19/07/2025).
Besaran Pajak Mobil LCGC
Dengan adanya insentif tersebut, mobil-mobil yang masuk kategori LCGC dikenakan pajak yang jauh lebih ringan dibanding model lainnya. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 mengenai Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor, kendaraan LCGC dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15%.
BACA JUGA:
Daftar Pajak Suzuki Fronx Semua Tipe, Lengkap dengan Rincian
Namun, pengenaan pajaknya hanya dihitung dari 20% nilai jual mobil, sehingga tarif efektif PPnBM yang dibebankan hanya 3%.
Meski begitu, perlu diketahui bahwa ini merupakan kenaikan dibandingkan sebelumnya. Awalnya, mobil LCGC dibebaskan dari PPnBM sepenuhnya.
Kini, selain PPnBM 3%, mobil-mobil LCGC juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Perbandingan dengan Mobil Non Kategori
Untuk kendaraan di luar kategori LCGC, besaran pajak PPnBM yang dikenakan berbeda-beda, tergantung kapasitas mesin dan emisi gas buangnya. Semakin besar kapasitas silinder dan emisi kendaraan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.
Sebagai contoh:
-
Mobil penumpang berkapasitas 10–15 orang dengan mesin hingga 3.000 cc dikenakan PPnBM antara 15–40%.
-
Kendaraan dengan kapasitas silinder di atas 3.000 cc hingga 4.000 cc dikenai tarif 40–70%.
Perhitungan PPnBM tersebut dilakukan dengan mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Agar bisa terus mendapatkan insentif, kendaraan LCGC wajib memenuhi syarat program Low Cost Emission Vehicle (LCEV). Saat ini, hanya tiga merek yang masih konsisten bermain di segmen ini:
-
Toyota dengan model Agya dan Calya,
-
Daihatsu lewat Sigra dan Ayla,
-
serta Honda dengan andalannya, Brio Satya.
Program ini diharapkan terus mendukung masyarakat dalam memiliki kendaraan pribadi yang terjangkau dan ramah lingkungan, sekaligus menjaga iklim pertumbuhan positif di sektor otomotif nasional.
(Saepul)