Insentif Mobil Hybrid Cuma 3 Persen, Kok Masih Jauh dari Listrik?

INSENTIF MOBIL HYBRID
(PeakPX)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebanyak 3, mulai  berjalan 1 Januari 2025.

Kebijakan ini termasuk kebijakan insentif fiska luntuk masyarakat sebagai kompensasi atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di awal tahun.

“PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (16/12/2024).

Selain insentif untuk mobil hybrid, pemerintah masih mempertahankan pemberian insentif untuk kendaraan listrik (EV). Mobil listrik impor utuh (completely built up/CBU) dan rakitan dalam negeri (completely knock down/CKD) akan mendapatkan insentif PPnBM DTP sebesar 15 persen.

BACA JUGA: Pemerintah Rencanakan Insentif Mobil Hybrid, Ini Skemanya

Selain itu, pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU juga akan berlaku.

Berikut adalah rincian insentif yang diberikan pemerintah untuk kendaraan elektrifikasi mulai 2025:

  1. Mobil Listrik (EV) CKD: Insentif PPnBM sebesar 10 persen untuk penyerahan EV roda empat tertentu dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, dan 5 persen untuk EV bus dengan TKDN antara 20 persen hingga kurang dari 40 persen.
  2. Mobil Listrik (EV) CBU: Insentif PPnBM sebesar 15% untuk impor kendaraan listrik utuh dan penyerahan kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri.
  3. Pembebasan Bea Masuk: Bea masuk impor untuk mobil listrik CBU dibebaskan sebesar 0%, sesuai dengan program yang sudah berjalan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan bahwa kebijakan diskon pajak ini bertujuan untuk menarik investor otomotif agar berinvestasi di Indonesia.

Menurutnya, langkah ini menunjukkan bahwa regulasi dan insentif yang ada di Indonesia cukup kompetitif, sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produksi kendaraan berbasis baterai di ASEAN.

Agus juga mengimbau agar perusahaan otomotif yang memproduksi mobil hybrid segera mendaftarkan model-model mereka ke Kementerian Perindustrian agar bisa menikmati insentif PPnBM 3 persen mulai 1 Januari 2025.

“Kami meminta produsen mobil hybrid untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan insentif ini dapat segera diterima,” ujar Agus.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ricky Five Minutes
Ricky Five Minutes Beri Alasan Dibalik Empat Lagu Hits Ari Lasso
Manfaat buah srikaya
8 Manfaat dan Kandungan Nutrisi Buah Srikaya
HP Ngelag
10 Tips Atasi HP Ngelag dan Kinerja Turun
Pernikahan Al Ghazali
Maia Estianty Bocorkan Bulan Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
Efek samping buah srikaya
Jangan Berlebihan! Ini 6 Efek Samping Makan Buah Srikaya
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede, Besok 20 Januari 2025!

4

Perbedaan RAM Laptop dan Komputer: Apa yang Harus Anda Ketahui

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
PLTA Jatigede
Kejar Elektrifikasi 100 Persen, Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede dan Puluhan Pembangkit Lainnya
sekolah tak ada guru Nias
Guru di Nias Rela Susuri 13 Sungai Meski Kesejahteraan Bias
Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Profil Menteri Saintek Dikti Satryo - karangan bunga- X Buya Eson
Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Kontroversial yang Didemo 235 Pegawai Kemendikti Saintek

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.