JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menegaskan hanya akan membeli emas dari tambang rakyat yang berstatus legal. Hal itu disampaikan Direktur Utama Antam, Achmad Ardianto, dalam rapat bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Senin (15/9).
“Antam pada dasarnya siap menjadi offtaker (pembeli), selama tambang rakyat itu legal,” ujar Ardianto.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan banyak penambang rakyat yang ingin hasil emasnya terserap pasar resmi. Namun, Ardianto menegaskan bahwa status legal hanya berlaku jika tambang memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah.
Syarat Tambang Rakyat Legal
Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar emas rakyat dapat dibeli oleh Antam:
- Berada di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Pemerintah pusat atau daerah wajib menetapkan area khusus untuk kegiatan tambang rakyat. Penambangan di luar WPR otomatis dianggap ilegal. - Mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
IPR diberikan kepada individu, kelompok masyarakat, atau koperasi untuk mengelola tambang dalam WPR. Masa berlaku izin maksimal 10 tahun dan bisa diperpanjang. - Mematuhi Aturan Lingkungan
Penambang harus memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL/SPPL) dan dilarang menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri. - Skala Kecil dan Teknologi Sederhana
Sesuai aturan Minerba, luas maksimal tambang rakyat hanya 25 hektare dengan metode sederhana. - Dalam Pengawasan Pemda
Pemerintah daerah memegang peran penting untuk memastikan tambang berjalan sesuai aturan, termasuk tata kelola hasil tambang.
“Fakta di lapangan menunjukkan masyarakat menambang emas untuk kehidupannya. Tapi di sisi lain, pemda khawatir dengan dampak lingkungannya. Itu sebabnya legalitas dan tata kelola jadi penting,” jelas Ardianto.
Baca Juga:
Antam Bakal Beli Emas dari Tambang Rakyat Legal, Target Penjualan 45 Ton di 2025!
Pemerintah Ubah 481 Ribu Ha Lahan Hutan di Papua Selatan untuk Program Swasembada
Menurut Ardianto, persoalan legalitas dan lingkungan menjadi tantangan terbesar. Untuk itu, Antam bersama sejumlah provinsi telah menyiapkan skema pendampingan, mulai dari desain konsep hingga proyek uji coba tambang rakyat yang lebih ramah lingkungan.
“Harapannya, kalau ini berhasil, bisa diperluas ke daerah lain. Antam siap menjadi pembeli sepanjang tambang rakyat dipastikan legal,” tegasnya.
Saat ini, produksi emas Antam dari tambang Pongkor, Jawa Barat, hanya sekitar 1 ton per tahun. Padahal, realisasi penjualan emas Antam pada 2024 mencapai 43 ton, sehingga perusahaan terpaksa mengimpor sekitar 30 ton emas dari Singapura dan Australia untuk memenuhi permintaan.
Dengan adanya skema legalisasi tambang rakyat, Antam berharap pasokan emas dalam negeri bisa lebih terjaga, sekaligus mengurangi ketergantungan impor.
(Dist)