BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah.
“Traffic lights itu alat pengatur kelancaran lalu lintas, bukan perangkap penilangan. Kalau lampu merah itu artinya kendaraan harus berhenti. Tidak boleh ada penindakan yang merugikan pengguna jalan tanpa dasar yang jelas,” kata Agus, Minggu (3/8/2025).
Agus menekankan, keberadaan Polantas semestinya bukan untuk membuat masyarakat takut atau cemas, melainkan untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman di jalan.
“Buat apa jadi polisi kalau hanya membuat pusing masyarakat? Polisi harus menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga:
Razia Parkir Liar di Bandung Diperketat, Ratusan Kendaraan Kena Tilang
Aksi Emak-emak Kabur Saat Ditilang Polisi, Netizen Heboh: “Pro Banget!”
Selain itu, Agus juga menegaskan kepada aparat kepolisian tidak menyalahgunakan kewenangan. Ia mengingatkan, ke depannya penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan rasa keadilan, edukasi, dan empati.
“Kami ingin masyarakat melihat polisi sebagai mitra yang hadir untuk solusi, bukan sumber kekhawatiran. Melalui pelayanan yang tulus dan profesional, kami terus mengabdi untuk keselamatan bangsa di jalan raya,” tandas Agus.
Diketahui sebelumnya Viral di media sosial video yang memperlihatkan petugas polisi lalu lintas (Polantas) tengah menilang sebuah kendaraan roda empat jenis pikap pengangkut barang di sebuah persimpangan ketika lampu lalu lintas sedang berwarna merah.
Video berjudul ‘Momen Tegang di Lampu Merah’ itu diunggah pertama kali pada 26 Juli 2025 tersebut telah mendapat penayangan sebanyak 2,4 juta kali. (_usamah kustiawan)