BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam era digital yang semakin maju seperti saat ini, kemudahan akses informasi dan layanan menjadi hal yang sangat penting, termasuk dalam hal pengajuan antrean faskes rujukan rumah sakit lanjutan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Tanpa harus pergi ke antrean faskes pertama terlebih dahulu, peserta BPJS Kesehatan kini dapat dengan mudah mengajukan antrean rujukan rumah sakit lanjutan. Hal ini bisa kamu lakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat terakses melalui handphone.
Langkah Mengajukan
Langkah-langkah untuk mengajukan antrean faskes rumah sakit rujukan secara online sangatlah mudah. Pertama, peserta BPJS Kesehatan perlu mengunduh Aplikasi Mobile JKN melalui Play Store di handphone mereka.
Setelah mengunduh aplikasi tersebut, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan rujukan dengan mudah:
-
Buka aplikasi Mobile JKN yang telah kamu unduh.
-
Lakukan login menggunakan email atau nomor kartu BPJS Kesehatan beserta password yang telah ada.
- Setelah berhasil login, klik menu ‘Pendaftaran Pelayanan’.
- Selanjutnya, pilih opsi ‘Faskes Rujukan Tingkat Lanjut’.
- Pilih peserta yang akan kamu daftarkan untuk mendapatkan rujukan.
- Pilih nomor rujukan yang akan secara otomatis tertera jika sebelumnya peserta telah menerima rujukan.
Dengan adanya sistem pengajuan antrean faskes rujukan online ini peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat pengobatan medis secara berkelanjutan.
Sistem ini juga memungkinkan adanya pembagian kelas layanan fasilitas kesehatan, mulai dari yang rendah hingga kelas layanan yang lebih tinggi. Selain itu, pengajuan surat rujukan secara online juga bertujuan untuk meminimalisir adanya penumpukan pasien pada faskes pertama.
BACA JUGA: Gampang, Cara Daftar Antrean Faskes Online BPJS Kesehatan di JKN Mobile!
Dengan adanya kemudahan akses melalui aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan kini dapat mengajukan antrean faskes rujukan rumah sakit lanjutan secara online dengan cepat dan praktis, tanpa harus repot pergi ke faskes pertama terlebih dahulu.
Semoga dengan adanya sistem ini, proses pengajuan rujukan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat semakin terfasilitasi dengan baik. Terima kasih telah membaca artikel ini!
(Kaje/Usk)