BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam rangka memperingati peristiwa bersejarah bangsa, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang mengatur pengibaran bendera Merah Putih di seluruh Indonesia.
Melalui surat edaran tersebut, masyarakat, instansi pemerintahan. Hingga lembaga pendidikan diminta untuk menaikkan bendera setengah tiang pada Selasa, 30 September 2025. Pengibaran ini dilakukan untuk mengenang peristiwa G30S/PKI.
Selanjutnya, pada Rabu, 1 Oktober 2025, bendera Merah Putih dikibarkan satu tiang penuh. Momentum ini bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Hal ini yang dimaknai sebagai simbol keteguhan bangsa Indonesia dalam mempertahankan ideologi negara.
Baca Juga:
Menguak Fakta Kenapa Soeharto Tidak Diculik Saat G30S/PKI
Sejarah Berdirinya Gerwani, Organisasi Feminis Indonesia yang Dikaitkan G30SPKI
Dalam unggahan akun resmi @pemkabwonogiri, ditegaskan bahwa pengibaran bendera secara serentak ini menjadi wujud penghormatan. Ini juga menjadi pengingat terhadap sejarah sekaligus pentingnya menjaga persatuan bangsa.
Hari Kesaktian Pancasila setiap tahun diperingati untuk mengenang jasa para pahlawan revolusi serta meneguhkan komitmen seluruh rakyat Indonesia terhadap nilai-nilai Pancasila.
(Hafidah Rismayanti/)