BANDUNG,TM.ID: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membagi-bagikan alat masak rice cooker secara gratis, dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat calon penerima manfaat.
Alat masak berbasis listrik atau AML tersebut rencana pembagiannya akan dilakukan tahun 2023 ini.
Program pembagian rice cooker gratis tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, sebagaimana telah dipubikasi di berbagai media massa di Jakarta pada Jumat (6/10/2023).
Menurutnya, program pembagian rice cooker gratis itu sebagai upaya pemerintah agar masyarakat semakin terdorong untuk memanfaatkan energi bersih.
BACA JUGA: Tips Merawat Rice Cooker, Tetap Awet dan Tahan Lama
Seperti diketahui, pemerintah RI belakangan ini semakin gencar dengan program pengurangan emisi karbon di berbagai sektor, terutama di sektor transportasi, industri, termasuk sektor rumah tangga.
Di sektor rumah tangga, Kementerian ESDM menerapkan program energi bersih dengan mengoptimalisasi pemanfaatan energi listri, yang semula mengandalkan bahan bakar gas, kini bergeser ke rice cooker untuk keperluan menanak nasi.
Adapun secara aturan, pembagian rice cooker gratis ini merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Dalam Permen tersebut, pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa AML yang dimaksud adalah alat untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan. Alat memasak dengan fungsi seperti ini merujuk pada rice cooker sebagaimana banyak dikenal oleh masyarakat.
BACA JUGA: Tips Menghangatkan Nasi Sisa Agar Tetap Pulen dan Lezat
Syarat Penerima Rice Cooker Gratis
Setiap warga penerima manfaat akan menerima satu set rice cooker berkapasitas 1,8 hingga 2,2 liter, yang lengkap dengan buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, serta brosur rekomendasi pola pemakaian.
Pada rice cooker gratis ini akan ditandai dengan stiker dengan tulisan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan”.
Pada pada pasal 3 ayat 1 dijelaskan mengenai beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar berhak menerima rice cooker gratis, sebagai berikut:
- Calon penerima merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN;
- Rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik;
- Rumah tangga yang berhak menerima rice cooker gratis hanya yang berlangganan listrik PLN dengan kapasitas daya 450 VA (Watt), 900 VA, dan 1.300 VA;
- Usulan calon penerima manfaat harus disahkan/diketahui oleh kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat;
- Pemerintah hanya satu kali memberikan rice cooker gratis untuk satu penerima manfaat;
- Para penerima wajib memelihara dan merawat rice cooker AML-nya dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
(Aak)