Ini 6 Syarat Calon Penerima Rice Cooker Gratis 2023

Penulis: Aak

rice cooker gratis
Ilustrasi alat masak berenergi listrik Rice Cooker (Web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membagi-bagikan alat masak rice cooker secara gratis, dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat calon penerima manfaat.

Alat masak berbasis listrik atau AML tersebut rencana pembagiannya akan dilakukan tahun 2023 ini.

Program pembagian rice cooker gratis tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, sebagaimana telah dipubikasi di berbagai media massa di Jakarta pada Jumat (6/10/2023).

Menurutnya, program pembagian rice cooker gratis itu sebagai upaya pemerintah agar masyarakat semakin terdorong untuk memanfaatkan energi bersih.

BACA JUGA: Tips Merawat Rice Cooker, Tetap Awet dan Tahan Lama

Seperti diketahui, pemerintah RI belakangan ini semakin gencar dengan program pengurangan emisi karbon di berbagai sektor, terutama di sektor transportasi, industri, termasuk sektor rumah tangga.

Di sektor rumah tangga, Kementerian ESDM menerapkan program energi bersih dengan mengoptimalisasi pemanfaatan energi listri, yang semula mengandalkan bahan bakar gas, kini bergeser ke rice cooker untuk keperluan menanak nasi.

Adapun secara aturan, pembagian rice cooker gratis ini merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Dalam Permen tersebut, pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa AML yang dimaksud adalah alat untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan. Alat memasak dengan fungsi seperti ini merujuk pada rice cooker sebagaimana banyak dikenal oleh masyarakat.

BACA JUGA: Tips Menghangatkan Nasi Sisa Agar Tetap Pulen dan Lezat

Syarat Penerima Rice Cooker Gratis

Setiap warga penerima manfaat akan menerima satu set rice cooker berkapasitas 1,8 hingga 2,2 liter, yang lengkap dengan buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, serta brosur rekomendasi pola pemakaian.

Pada rice cooker gratis ini akan ditandai dengan stiker dengan tulisan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan”.

Pada pada pasal 3 ayat 1 dijelaskan mengenai beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar berhak menerima rice cooker gratis, sebagai berikut:

  1. Calon penerima merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN;
  2. Rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik;
  3. Rumah tangga yang berhak menerima rice cooker gratis hanya yang berlangganan listrik PLN dengan kapasitas daya 450 VA (Watt), 900 VA, dan 1.300 VA;
  4. Usulan calon penerima manfaat harus disahkan/diketahui oleh kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat;
  5. Pemerintah hanya satu kali memberikan rice cooker gratis untuk satu penerima manfaat;
  6. Para penerima wajib memelihara dan merawat rice cooker AML-nya dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon - Dok Pemkab Cirebon
Diperkirakan Tertimbun Bongkahan Batu Besar, Evakuasi Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Dilanjut
Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat : Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik
Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik
Hari Pancasila, PDIP Ungkap Ciri-ciri Bukan Pancasilais
longsor gunung kuda cirebon
Longsor Gunung Kuda Cirebon Jadi Sorotan Media Asing, Pernyataan KDM Dikutip
Hari lahir pancasila
Upacara Hari Lahir Pancasila Digelar Serentak 2 Juni 2025
Berita Lainnya

1

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

2

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

3

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

4

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

5

Strategi Diversifikasi Produk
Headline
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.