Ingat Mulai 2024 Pedagang Online Wajib Lapor Data ke BPS

Online Shop Ancam Pelaku UMKM
Maraknya penjualan online melalui aplikasi ecommerce, salah satunya Tiktok shop, sangat berdampak kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (Ilustrasi).

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasari mengatakan, mulai tahun 2024, para pedagang online atau pelaku e-commerce seperti para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diwajibkan untuk menyetorkan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Amalia menyebutkan, kewajiban tersebut dibutuhkan guna mewujudkan data transaksi elektronik yang akurat  komprehensif agar bisa dirumuskan berbagai kebijakan berbasis data.

“Nantinya, penyelenggara PMSE wajib memberikan data atau informasi kepada BPS setiap tiga bulan sekali atau per kuartal. Data tersebut mulai dari tenaga kerja sampai transaksi,” kata Amalia, Senin (31/10/2023).

BACA JUGA: Bisakah Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama? Simak Penjelasannya

Dalam laporan Kementerian Perdagangan mengenai pelaku e-commerce yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Maka Menteri Perdagangan dapat mengenakan sanksi administrative, kepada PPMSE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia menyebutkan, data transaksi elektronik yang akurat untuk memastikan seluruh aktor  dalam ekonomi digital memastikan seluruh aktor dalam ekonomi digital memperoleh manfaat, terutama konsumen dan UMKM dalam negeri yang mencangkup lebih dari 99 persen usaha di tanah air.

“Wajib seluruh pelaku usaha itu menyampaikan datanya kepada BPS mulai awal tahun depan 2024. Jadi kami mulai sosialisasikan saat ini,” ucapnya.

Sementara itu, BPS mencatat, penetrasi akses internet Indonesia pada 2022 mencakup sekitar 183 juta pendudukan.

Lebih lanjut dia menyebutkan, jumlah tersebut tumbuh pesat dibandingkan lima tahun sebelumnya yang hanya 83 juta penduduk.

BACA JUGA: Sri Mulyani Investigasi Harta 69 Pegawai Kementerian Keuangan

Ia menambahkan bahwa hampir separuh di antaranya dilakukan oleh kelompok usia produktif untuk berbagai keperluan, termasuk sebanyak 16,51 persen di antaranya mengakses internet untuk pembelian barang dan jasa.

Diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dua Ekor Kambing di Desa Tundagan Kuningan Diterkam Macan Tutul
Dua Ekor Kambing di Desa Tundagan Kuningan Diterkam Macan Tutul
Aksi bela palestina-1
Puluhan Ribu Warga Jabar Gelar Aksi Bela Palestina di Bandung
Aksi bela palestina
Aksi Bela Palestina Digelar Depan Kedubes AS
Seorang WNI Terluka pada Festival Songkran Thailand
Seorang WNI Terluka pada Festival Songkran Thailand
DT09
DT09 Luncurkan Album Baru, Tonjolkan Tema Sosial Meski Enggan Meninggalkan DNA-nya
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot

5

Link Live Streaming Barcelona vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot
Headline
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025
banjir bandang sukabumi-1
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Satu Orang Tewas
marc marquez
Pindah ke Ducati, Marc Marquez Ungkap Rahasia Besar di Honda

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.