Ingat Mulai 2024 Pedagang Online Wajib Lapor Data ke BPS

Online Shop Ancam Pelaku UMKM
Maraknya penjualan online melalui aplikasi ecommerce, salah satunya Tiktok shop, sangat berdampak kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (Ilustrasi).

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasari mengatakan, mulai tahun 2024, para pedagang online atau pelaku e-commerce seperti para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diwajibkan untuk menyetorkan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Amalia menyebutkan, kewajiban tersebut dibutuhkan guna mewujudkan data transaksi elektronik yang akurat  komprehensif agar bisa dirumuskan berbagai kebijakan berbasis data.

“Nantinya, penyelenggara PMSE wajib memberikan data atau informasi kepada BPS setiap tiga bulan sekali atau per kuartal. Data tersebut mulai dari tenaga kerja sampai transaksi,” kata Amalia, Senin (31/10/2023).

BACA JUGA: Bisakah Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama? Simak Penjelasannya

Dalam laporan Kementerian Perdagangan mengenai pelaku e-commerce yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Maka Menteri Perdagangan dapat mengenakan sanksi administrative, kepada PPMSE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia menyebutkan, data transaksi elektronik yang akurat untuk memastikan seluruh aktor  dalam ekonomi digital memastikan seluruh aktor dalam ekonomi digital memperoleh manfaat, terutama konsumen dan UMKM dalam negeri yang mencangkup lebih dari 99 persen usaha di tanah air.

“Wajib seluruh pelaku usaha itu menyampaikan datanya kepada BPS mulai awal tahun depan 2024. Jadi kami mulai sosialisasikan saat ini,” ucapnya.

Sementara itu, BPS mencatat, penetrasi akses internet Indonesia pada 2022 mencakup sekitar 183 juta pendudukan.

Lebih lanjut dia menyebutkan, jumlah tersebut tumbuh pesat dibandingkan lima tahun sebelumnya yang hanya 83 juta penduduk.

BACA JUGA: Sri Mulyani Investigasi Harta 69 Pegawai Kementerian Keuangan

Ia menambahkan bahwa hampir separuh di antaranya dilakukan oleh kelompok usia produktif untuk berbagai keperluan, termasuk sebanyak 16,51 persen di antaranya mengakses internet untuk pembelian barang dan jasa.

Diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Layanan PDNS
Menkopolhukam: Pastikan Layanan PDNS Aktif Bulan Juli!
firli bahuri bareskrim (2)
Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya SP3, Polri: Tak Perlu Ditanggapi
film sekawan limo
Sinopsis Film Sekawan Limo, Horor Campur Komedi!
yamaha nmax mvcagiva xingtu
Motor Kembaran Yamaha Nmax, MVCagiva Xingtu 150 Seharga Honda Beat
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2024
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2024 Dibuka, Ini Persyaratannya!
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia