Ingat Mulai 2024 Pedagang Online Wajib Lapor Data ke BPS

Online Shop Ancam Pelaku UMKM
Maraknya penjualan online melalui aplikasi ecommerce, salah satunya Tiktok shop, sangat berdampak kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (Ilustrasi).

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasari mengatakan, mulai tahun 2024, para pedagang online atau pelaku e-commerce seperti para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diwajibkan untuk menyetorkan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Amalia menyebutkan, kewajiban tersebut dibutuhkan guna mewujudkan data transaksi elektronik yang akurat  komprehensif agar bisa dirumuskan berbagai kebijakan berbasis data.

“Nantinya, penyelenggara PMSE wajib memberikan data atau informasi kepada BPS setiap tiga bulan sekali atau per kuartal. Data tersebut mulai dari tenaga kerja sampai transaksi,” kata Amalia, Senin (31/10/2023).

BACA JUGA: Bisakah Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama? Simak Penjelasannya

Dalam laporan Kementerian Perdagangan mengenai pelaku e-commerce yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Maka Menteri Perdagangan dapat mengenakan sanksi administrative, kepada PPMSE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia menyebutkan, data transaksi elektronik yang akurat untuk memastikan seluruh aktor  dalam ekonomi digital memastikan seluruh aktor dalam ekonomi digital memperoleh manfaat, terutama konsumen dan UMKM dalam negeri yang mencangkup lebih dari 99 persen usaha di tanah air.

“Wajib seluruh pelaku usaha itu menyampaikan datanya kepada BPS mulai awal tahun depan 2024. Jadi kami mulai sosialisasikan saat ini,” ucapnya.

Sementara itu, BPS mencatat, penetrasi akses internet Indonesia pada 2022 mencakup sekitar 183 juta pendudukan.

Lebih lanjut dia menyebutkan, jumlah tersebut tumbuh pesat dibandingkan lima tahun sebelumnya yang hanya 83 juta penduduk.

BACA JUGA: Sri Mulyani Investigasi Harta 69 Pegawai Kementerian Keuangan

Ia menambahkan bahwa hampir separuh di antaranya dilakukan oleh kelompok usia produktif untuk berbagai keperluan, termasuk sebanyak 16,51 persen di antaranya mengakses internet untuk pembelian barang dan jasa.

Diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.