Ingat Mulai 2024 Pedagang Online Wajib Lapor Data ke BPS

Penulis: agus

PPh Pelaku Usaha Online
Ilustrasi-Jualan Online (bing)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasari mengatakan, mulai tahun 2024, para pedagang online atau pelaku e-commerce seperti para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diwajibkan untuk menyetorkan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Amalia menyebutkan, kewajiban tersebut dibutuhkan guna mewujudkan data transaksi elektronik yang akurat  komprehensif agar bisa dirumuskan berbagai kebijakan berbasis data.

“Nantinya, penyelenggara PMSE wajib memberikan data atau informasi kepada BPS setiap tiga bulan sekali atau per kuartal. Data tersebut mulai dari tenaga kerja sampai transaksi,” kata Amalia, Senin (31/10/2023).

BACA JUGA: Bisakah Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama? Simak Penjelasannya

Dalam laporan Kementerian Perdagangan mengenai pelaku e-commerce yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Maka Menteri Perdagangan dapat mengenakan sanksi administrative, kepada PPMSE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia menyebutkan, data transaksi elektronik yang akurat untuk memastikan seluruh aktor  dalam ekonomi digital memastikan seluruh aktor dalam ekonomi digital memperoleh manfaat, terutama konsumen dan UMKM dalam negeri yang mencangkup lebih dari 99 persen usaha di tanah air.

“Wajib seluruh pelaku usaha itu menyampaikan datanya kepada BPS mulai awal tahun depan 2024. Jadi kami mulai sosialisasikan saat ini,” ucapnya.

Sementara itu, BPS mencatat, penetrasi akses internet Indonesia pada 2022 mencakup sekitar 183 juta pendudukan.

Lebih lanjut dia menyebutkan, jumlah tersebut tumbuh pesat dibandingkan lima tahun sebelumnya yang hanya 83 juta penduduk.

BACA JUGA: Sri Mulyani Investigasi Harta 69 Pegawai Kementerian Keuangan

Ia menambahkan bahwa hampir separuh di antaranya dilakukan oleh kelompok usia produktif untuk berbagai keperluan, termasuk sebanyak 16,51 persen di antaranya mengakses internet untuk pembelian barang dan jasa.

Diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sheila Dara
Sheila Dara Ungkap Sisi Tak Terduga Jadi Istri Vidi Aldiano
Korupsi angkutan sampah
2 ASN Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Angkutan Sampah
KESDM Incar Pasar Asean Saat Ekspor Batu Bara ke China dan India Turun
KESDM Incar Pasar Asean Saat Ekspor Batu Bara ke China dan India Turun
one way puncak bogor
Long Weekend, Polisi Terapkan One Way di Kawasan Puncak
Remaja Garut Dikeroyok
Tak Hadiri Acara Ulang Tahun, 4 Remaja di Garut Dikeroyok Geng Motor
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.