JAKARTA, TM.id : Pelaku industri kecil kini tak perlu risau untuk ikut berkompetisi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kementerian Perindustrian telah mempermudah keikutsertaan industri kecil ini melalui fasilitasi pembuatan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri industri kecil (TKDN IK).
Bahkan Kemenperin menargetkan 2 juta produk IKM bisa masuk ke dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kami menyadari bahwa industri kecil adalah ujung tombak dalam pertumbuhan ekonomi. Maka khusus untuk industri kecil, kami tidak akan memungut biaya apapun dalam proses sertifikasi besaran komponen dalam negerinya,” kata Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi, mengutip Antara, Rabu (21/12/2022).
Andi mengemukakan, industri kecil dan menengah (IKM) merupakan sektor mayoritas dari kegiatan usaha industri di Indonesia. Saat ini, terdapat 4,4 juta pelaku IKM atau 99,7 persen dari keseluruhan unit usaha industri di tanah air, dengan kontribusinya sebesar 21,47 persen terhadap output industri nasional.
“Industri kecil ini menyerap tenaga kerja lebih dari 10 juta orang dari total 18 juta pekerja di sektor industri. Hal ini setara dengan 66 persen dari total tenaga kerja industri. Tidak salah apabila industri kecil harus didorong untuk masuk pada pengadaan barang jasa pemerintah dengan cara membuat sertifikat TKDN IK,” paparnya.
Terkait pengurusan sertifikat TKDN IK, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kemenperin Nila Kumalasari menjelaskan, saat ini industri kecil hanya perlu melakukan dua langkah dari proses sebelumnya yang lebih kompleks.
Langkah pertama untuk mendapatkan sertifikat TKDN tersebut, yakni industri kecil cukup mengajukan permohonan melalui website https://siinas.kemenperin.go.id/. Dalam website tersebut, perusahaan akan diminta untuk melakukan penginputan data serta dokumen perizinan industri.
Prosedur selanjutnya adalah penilaian sendiri (self-assessment) besaran komponen dalam negeri oleh perusahaan.
“Dalam pembuatan sertifikat TKDN IK, nilai komponen maksimal yang dapat diperoleh perusahaan adalah 40 persen,” ungkapnya.
Angka tersebut berasal dari komponen bahan/material produk yang memiliki bobot 24 persen, tenaga kerja dengan bobot 10 persen, biaya tidak langsung pabrik/factory overheard dengan bobot 4 persen, serta komponen pengembangan dengan bobot 2 persen. Perusahaan dapat melakukan penilaian sendiri untuk proses tersebut.
“Penilaian ini kemudian akan diverifikasi oleh Tim Verifikasi untuk selanjutnya dapat diterbitkan Sertifikat TKDN IK. Apabila proses ini telah selesai, sertifikat dapat dicetak mandiri oleh perusahaan bersangkutan,” tutur Nila.
Menurutnya, seluruh proses pembuatan sertifikat TKDN IK dilakukan secara online sehingga dapat memudahkan bagi pelaku industri.
“Selain itu, sertifikat TKDN IK akan terbit paling lambat lima hari setelah pengajuan,” imbuhnya.
Terobosan Kemenperin untuk mempermudah masuknya industri kecil pada pengadaan pemerintah ini diapresiasi oleh Kepala Disperindag Kota Tangerang Selatan Heru Agus Santoso.
“Ini adalah upaya yang harus dimanfaatkan oleh pelaku industri kecil, baik di wilayah Tangerang Selatan ataupun Indonesia secara umum. Seluruh pelaku industri kecil pada akhirnya dapat mendaftar untuk memperoleh sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian,” ungkap Heru.
Heru menyampaikan, kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri ini telah dilaksanakan secara konsisten di Kota Tangerang Selatan.
“Pemkot Tangerang selatan melalui arahan Walikota Tangerang Selatan telah mewajibkan semua perangkat daerah untuk memaksimalkan belanja APBD terutama untuk membeli produk bersertifikat TKDN,” terang Heru.
(Budis)