JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kebijakan pemerintah yang membuka keran impor wortel dari China dan Vietnam telah memberikan pukulan telak bagi petani wortel dan pengusaha di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hal ini diungkapkan oleh Ebeneser Ginting, seorang advokad yang melakukan advokasi terhadap asosiasi petani dan pengusaha wortel tanah karo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020, impor wortel secara bebas diperbolehkan masuk ke Indonesia. Kebijakan ini, menurut Eben, telah menciptakan persaingan tidak sehat yang merugikan petani dan pengusaha lokal. “Harga jual wortel lokal anjlok drastis akibat membanjirnya produk impor, “Padahal, petani dan pengusaha kita sudah berjuang keras untuk menghasilkan produk berkualitas.”
Ancaman terhadap Ekonomi Lokal
Dampak dari kebijakan impor ini tidak hanya dirasakan oleh para petani dan pengusaha Kabupaten karo, Sumatera Utara tetapi juga berimbas pada perekonomian Kabupaten Karo secara keseluruhan. Penurunan harga jual wortel berdampak pada pendapatan petani dan pengusaha yang semakin menipis. Hal ini mengancam keberlangsungan hidup mereka dan berpotensi memicu migrasi ke daerah lain. Selain itu, ketidakpastian pasar akibat fluktuasi harga juga membuat petani dan pengusaha kesulitan dalam merencanakan produksi. Banyak petani dan pengusaha yang akhirnya mengurangi luas lahan tanam atau bahkan beralih ke komoditas lain yang dianggap lebih menguntungkan.
Langkah Advokasi
Menyikapi kondisi tersebut, Ebeneser Ginting telah melakukan berbagai upaya advokasi untuk memperjuangkan hak-hak petani dan pengusaha Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain melalui kampanye. Eben mengimbau masyarakat melalui media sosial dan kegiatan sosialisasi untuk lebih memperhatikan dan mendukung produk lokal. Ia menekankan bahwa membeli produk petani dan pengusaha lokal secara tidak langsung berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani dan pengusaha serta pelestarian lingkungan.
Selain itu Eben juga mendesak pemerintah untuk melakukan revisi terhadap kebijakan impor yang dinilai merugikan petani dan pengusaha Kabupaten Karo, Sumatera utara. Ia mengajukan permintaan agar pemerintah memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi petani dan pengusaha lokal, dengan mempertimbangkan opsi seperti pemberian subsidi, bantuan modal, atau menolak kuota impor.
(Agus Irawan/Usk)