BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan, sebanyak 294 warga negara asing (WNA) terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
Temuan tersebut berdasarkan Operasi Wira Waspada Serentak 2025 selama tiga hari, dari 15 hingga 17 Juli 2025. Dalam operasi pengawasan orang asing yang berlangsung di 2.098 lokasi di seluruh Indonesia ini, petugas memeriksa total 2.022 WNA.
Mayoritas WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 1.143 orang, Korea Selatan (156), Jepang (81), India (74), dan Malaysia (71). Selain itu, dari Filipina (60), Amerika Serikat (46), Thailand (39), Belanda (29), serta Yaman (28).
Sebagian besar WNA berada di Indonesia dengan izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 1.581 orang. Disusul oleh pemegang izin tinggal kunjungan (326), izin tinggal tetap (42), pencari suaka UNHCR (43), imigran ilegal (12), dan 16 WNA tanpa izin tinggal.
Baca Juga:
Pelanggaran keimigrasian yang terdeteksi meliputi, penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 148 kasus dan tidak memiliki dokumen atau izin tinggal saat diperiksa mencapai 34 kasus. Selain itu, overstay 29 kasus, alamat tidak sesuai izin atau belum mutasi 25 kasus, dan sponsor fiktif delapan kasus.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan, seluruh WNA yang melanggar sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Jika pelanggaran bersifat administratif, akan dikenakan sanksi sesuai UU Keimigrasian. Namun, jika terdapat indikasi tindak pidana umum, mereka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi WNA yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara,” kata Yuldi, Jumat (18/7/2025).
Melalui Operasi Wira Waspada, Ditjen Imigrasi menunjukkan keseriusannya dalam memastikan bahwa setiap warga negara asing mematuhi hukum dan ketentuan imigrasi yang berlaku di Tanah Air.
(Anisa Kholifatul Jannah)