JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam kasus korupsi suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, nama istri ikut disorot lantaran disebut berpotensi terlibat dalam perkara itu.
Istri Harvey Moeis tersebut berpotensi dijerat hukum jika terbukti mempergunakan hasil aliran korupsi sang suami dalam kehidupan sehari-hari, meskipun tanpa mengetahui sumber harta tersebut.
Potensi Hukum Menjerat Sandra Dewi
Penyalahgunaan hasil korupsi dalam kehidupan sehari-hari dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), suatu proses menyembunyikan sumber ilegal atau pemakaian ilegal dari pendapatan untuk membuatnya terlihat sah.
BACA JUGA: Suami Sandra Dewi sempat Hadiahkan Istri Mobil, Harganya Bikin Jerit Dompet
Adapun tindakan TPPU tersebut diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengatur tentang tindak pidana pencucian uang, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 mengatur tentang TPPU pasif, yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tanggapan Pengamat
Pengamat hukum, Minola Sebayaang menilai, bahwa siapa pun yang terlibat dalam upaya mengaburkan kekayaan hasil pidana korupsi bisa dikenai pidana.
Menurutnya, jika terbukti bahwa Sandra Dewi atau keluarganya terlibat dalam upaya mengaburkan kekayaan hasil korupsi tersebut, maka mereka dapat diproses secara hukum.
(Saepul/Usk)