Ibadah Kurban Bisa Jadi Wajib Menurut Muhammadiyah, Simak Selengkapnya

Penulis: Saepul

ibadah kurban
(Ilustrasi. Nahdlatul Ulama)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam Agama Islam, ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang memiliki tempat khusus, terutama pada saat Idul Adha. Namun, hukum melaksanakannya menjadi topik perdebatan di kalangan ulama, dengan pandangan yang berbeda mengenai kewajibannya.

Menurut sebagian ulama, melaksanakannya termasuk wajib bagi orang yang berkelapangan. Pandangan ini didukung oleh tokoh-tokoh seperti Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad, sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

Pendapat Muhammadiyah soal Ibadah Kurban

kurban
(Dok.Muhammadiyah)

Mereka berargumen bahwa seseorang yang memiliki kemampuan finansial wajib untuk melaksanakan kurban sebagai bentuk ibadah dan syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.

BACA JUGA: Idul Adha Makin Dekat, Cek Daftar Harga Sapi Kurban Terbaru 2024

Di sisi lain, mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa ibadah kurban bersifat Sunnah Mu’akkadah, yaitu sunnah yang sangat ditekankan.

Sedangkan, Ibnu Hazm menegaskan, bahwa tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib. Pernyataan tersebut menguatkan pandangan bahwa kurban lebih merupakan anjuran yang sangat ditekankan daripada sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.

Perbedaan pandangan ini mencerminkan keragaman interpretasi dalam memahami teks-teks agama dan bagaimana mereka diaplikasikan dalam kehidupan umat Islam.

Bagi mereka yang berpegang pada pendapat wajib, ibadah kurban menjadi sebuah keharusan yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu, sebagai wujud ketaatan dan kepatuhan. Sementara itu, bagi yang mengikuti pendapat sunnah mu’akkadah, ibadah kurban adalah amalan yang sangat dianjurkan, namun tidak mengandung konsekuensi dosa jika ditinggalkan, asalkan tidak meremehkan syariat.

Melansir Laman Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memilih pendapat yang kedua, yaitu bahwa kurban hukumnya sunnah mu’akkadah.

Keputusanitu diambil berdasarkan kajian terhadap teks-teks agama dan pertimbangan kemaslahatan umat. Dengan memilih pandangan itu, Muhammadiyah menekankan pentingnya ibadah kurban sebagai amalan yang sangat dianjurkan.

Bisa Menjadi Wajib

Namun, kurban berubah menjadi wajib jika seseorang bernadzar, misalnya mengatakan, “Saya wajib berkurban karena Allah.”

Atau seseorang telah menentukan hewannya untuk kurban, misalnya menyatakan, “Ini hewan kurban.” Dalam kasus nadzar, kewajiban tersebut menjadi mengikat karena seseorang telah berjanji kepada Allah untuk melaksanakan kurban, sehingga pelaksanaannya menjadi sebuah tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Ibadah kurban merupakan salah satu amalan penting dalam Islam yang menandai kepatuhan dan rasa syukur umat kepada Allah SWT. Meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai hukumnya, baik yang menyatakan wajib maupun sunnah mu’akkadah, keduanya sepakat bahwa kurban adalah ibadah yang memiliki nilai spiritual tinggi.

Bagi umat Islam, menjalankan kurban sesuai kemampuan dan keyakinan adalah bentuk penghormatan terhadap ajaran agama dan manifestasi dari keimanan yang mendalam.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga ChatGPT Plus
ChatGPT Bikin Malas Berpikir? Studi MIT Ungkap Fakta Mengejutkan
Surat Pemakzulan Gibran
Ketua MPR Ahmad Muzani Belum Terima Laporan Surat Pemakzulan Gibran
Revitalisasi Tambak Pantura - Dok KKP
Revitalisasi Tambak Pantura Sasar Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu
inggris beli jet F‑35A
Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
KKN Mahasiswa IPB University di Cianjur
104 Mahasiswa KKN IPB University Bantu Pertanian Cianjur di 8 Kecamatan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

5

Perkuat Kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Gelar Gathering Bersama Agen PERISAI
Headline
jenderal Iran
Jenderal Iran Tampil di Publik Usai Dikabarkan Tewas Akibat Bom Israel
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.