BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ibadah kurban adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Hukum melaksanakan ibadah kurban adalah sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan.
Hal ini merujuk dalam fakta bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Sebagaimana pada dalam banyak hadis, Rasullah selalu berkurban setiap tahunnya, baik dengan seekor kambing maupun sapi atau unta, sesuai dengan kemampuan.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Kautsar ayat 2, “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”
Pelaksanaan Ibadah Kurban
BACA JUGA: Tiga Sapi Asal Kota Bandung Terpilih Jadi Sapi Kurban Presiden Jokowi
Hadis dari Anas bin Malik RA, mengatakan, “Nabi SAW berkurban dengan dua ekor kambing gibas yang bagus dan bertanduk. Beliau menyembelihnya sendiri dengan menyebut nama Allah dan bertakbir.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hewan yang berkirteria dalam ibadah kurban sah menurut syariat Islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Melansir Instagram @Bimasislam, Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
1. Harus Hewan Ternak
Hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah hewan ternak, seperti kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Hewan-hewan ini telah ditentukan oleh syariat sebagai hewan yang sah untuk dijadikan kurban.
2. Mencapai Usia Minimal Sesuai Syariat
Setiap jenis hewan kurban memiliki usia minimal tertentu yang harus dipenuhi:
- Kambing/Domba: Minimal berusia 1 tahun.
- Sapi/Kerbau: Minimal berusia 2 tahun.
- Unta: Minimal berusia 5 tahun.
3. Jauh dari Penyakit
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan bebas dari penyakit. Hewan yang buta sebelah, pincang, sangat kurus, atau sakit parah tidak sah untuk dijadikan kurban.
Rasulullah SAW bersabda, “Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: yang buta sebelah matanya dengan jelas, yang sakit dengan jelas, yang pincang dengan jelas, dan yang sangat kurus sehingga tidak punya lemak.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Ketentuan Pembagian
Pembagian hewan kurban juga memiliki ketentuan yang harus diikuti sesuai dengan syariat. Berikut adalah ketentuan pembagian hewan kurban:
- Kambing dan Domba
Seekor kambing atau domba hanya diperuntukkan untuk kurban satu orang. Hal ini berarti satu ekor kambing atau domba hanya bisa mewakili satu orang yang berkurban.
- Sapi, Kerbau, dan Unta
Seekor sapi, kerbau, atau unta bisa diperuntukkan untuk kurban tujuh orang. Ini berarti bahwa satu ekor hewan besar seperti sapi, kerbau, atau unta bisa digunakan oleh tujuh orang untuk berkurban bersama.
Daging kurban harus terbagi, antara lain:
- Sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
- Sepertiga untuk dihadiahkan kepada kerabat dan tetangga.
- Sepertiga untuk dikonsumsi oleh keluarga yang berkurban.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hajj ayat 36, “Kemudian apabila telah rebah di atas lambungnya (disembelih), maka makanlah sebahagian daripadanya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.”
Dalam memerhatikan waktu penyembelihan, juga telah ditentukan oleh syariat Islam. Berikut adalah ketentuan waktu penyembelihan kurban:
- Mulai Setelah Salat Iduladha
Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau setelah selesai melaksanakan salat Iduladha pada tanggal 10 Zulhijah. Ini adalah waktu yang paling utama untuk menyembelih kurban.
- Sampai Terbenam Matahari
Waktu penyembelihan kurban berlangsung sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Zulhijah. Ini berarti bahwa penyembelihan kurban dapat dilakukan selama empat hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Rasulullah SAW bersabda, “Setiap hari Tasyrik adalah waktu untuk menyembelih kurban.” (HR. Ahmad)
Adapun penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam, yaitu:
- Menyebut nama Allah saat menyembelih.
- Menggunakan alat tajam untuk memotong tenggorokan, saluran makanan, dan dua urat nadi hewan.
- Memperlakukan hewan dengan baik sebelum penyembelihan, termasuk tidak menyiksa atau menakut-nakuti hewan tersebut.
Ibadah kurban adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam dan memiliki nilai yang sangat besar. Dengan memahami hukum, syarat hewan kurban, ketentuan pembagian, dan waktu penyembelihan, kita dapat melaksanakan ibadah kurban dengan benar dan mendapatkan ridha Allah SWT.
(Saepul/Usk)