BANDUNG,TM.ID: Sajadah, yang biasa terpakai sebagai alas saat salat, kini hadir dalam berbagai variasi desain dan warna. Beberapa sajadah memiliki gambar Kakbah, bangunan masjid, dan lainnya.
Namun, muncul pertanyaan seputar hukum menggunakan sajadah dengan gambar saat salat.
Penggunaan sajadah bergambar memiliki hukum yang sama dengan penggunaan pakaian bergambar saat salat.
Menurut pandangan ulama Malikiyah dan Syafiiyah, jika gambar atau motif pada sajadah dan pakaian tersebut dapat mengganggu kekhusyukan salat, maka hukumnya makruh.
Namun, jika gambar atau motif tersebut tidak mengganggu karena sebagai hal yang biasa, maka hukumnya boleh dan tidak makruh.
Penggunaan sajadah dan pakaian bergambar saat salat dapat beranggapan makruh jika gambar dan motif tersebut dapat mengganggu konsentrasi saat salat.
BACA JUGA : 2 Nama lain dari Kakbah, Baitullah, dan Al-Bait Al-Atiq
Menurut beberapa pandangan
Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah berikut;
و منها ان يكون بين يديه ما يشغله من صورة حيوان او غيرها فاذا لن يشغله لا تكره الصلاة اليها و هذا عند المالكية و الشافعية
Menurut pandangan ulama Malikiyah dan Syafiiyah, salah satu faktor yang bisa membuat salat menjadi makruh adalah jika di depan orang yang sedang shalat (mushalli) ada sesuatu yang bisa mengalihkan perhatiannya dan mengganggu konsentrasinya, seperti gambar atau hewan. Namun, jika hal tersebut tidak mengganggu, maka shalat dengan menghadap pada gambar atau hal lainnya tidak dianggap makruh.
Ada beberapa hadis yang menjadi dasar pandangan ini, yaitu bahwa penggunaan sajadah dan pakaian bergambar saat shalat bisa dianggap makruh jika hal tersebut mengganggu kekhusyukan shalat.
Hadis riwayat Imam Bukhari dari Sayidah Aisyah, berkata :
أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي خَمِيْصَةٍ لَهَا أَعْلاَمٌ فَنَظَرَ إِلَى أَعْلاَمِهَا نَظْرَةً فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ : اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي
Nabi Muhammad SAW pernah shalat sambil mengenakan pakaian khamishah yang memiliki corak. Selama shalat, beliau sempat melihat corak pada pakaian tersebut.
Setelah shalat selesai, beliau meminta untuk menukar pakaian khamishah tersebut dengan pakaian ambijaniyah yang merupakan hadiah dari Abu Jahm. Alasannya adalah karena pakaian khamishah tersebut telah mengganggu kekhusyukan shalat beliau.
Riwayat Imam Bukhari dari Anas bin Malik
كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِيُ صلى الله عليه وسلم ;أَمِيطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِي صَلاَتِي
Sayidah Aisyah mempunyai gorden yang terpasang di dinding rumahnya. Kemudian Nabi Saw berkata kepada Aisyah; Singkirkanlah gorden itu dari kita, karena lukisannya senantiasa membayangi dalam shalatku.
(Hafidah rismayanti/Usk)