Mozaik Ramadhan

Hukum Mati Begal, KontraS: Berpotensi Melanggar HAM

Hukum Mati Begal, Berpotensi Melanggar HAM
Hukum Mati Begal, Berpotensi Melanggar HAM. (Pixabay)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai wacana hukum mati begal yang digaungkan Wali Kota Medan Bobby Nasution berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Penembakan pelaku begal di luar hukum masuk ke dalam extra judicial killing, yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Hal itu sebagaimana diatur juga dalam UU 39/1999 tentang HAM,” Kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, seperti dikutip, Jakarta, Jum’at, (21/7/2023)

Dimas menegaskan bahwa potensi pelanggaran HAM. Itu jelas. Jika dibiarkan, kata dia, maka penembakan pelaku begal di luar proses hukum adalah pelanggaran terhadap hak hidup dan juga hak untuk diperlakukan secara layak serta hak dipersamakan dalam proses hukum.

Baca Juga : Sayembara Tangkap Begal! Kades di Bekasi Hadiahkan Rp10 Juta

Bila mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009 tentang Proses Pedoman Penggunaan Senjata Api oleh Kepolisian dengan Perkap nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas, maka polisi harus mempertimbangkan HAM.

“Itu menjelaskan tentang implementasi dan penyelenggaraan tugas oleh kepolisian yang harus selaras dengan nilai hak asasi manusia,” jelasnya.

hukum mati begal, melanggar ham
Hukum mati begal, melanggar ham. (Pixabay)

Hukum mati begal kurang efektif

Selain berpotensi melanggar HAM, Dimas juga menilai wacana hukum mati begal tersebut jika diterapkan tak akan efektif menyelesaikan permasalahan begal.

“Penyelesaian masalah dengan kekerasan, pernah dilakukan pada era orde baru. Salah satunya lewat penembakan misterius (petrus) pada medio 1970-1980an,” Kata Dimas.

Dimas menyebut petrus hanya bisa menekan angka kejahatan sementara. Kultur kekerasan dan tegas, kata dia, sifatnya temporer tidak terbukti bisa menjadi salah satu alternatif atau pemecahan solusi tinggal untuk meredam tingkat kejahatan.

“Efeknya sangat pendek tidak sebanding dengan bentuk-bentuk kerugian yang kemudian timbul,” tuturnya.

Menurut Dimas, solusi dari permasalahan itu harus dicari dengan melihat akar permasalahannya. Dimas mengungkapkan bahwa banyak pelaku begal memutuskan tindak kriminal tersebut karena alasan ekonomi dan lapangan pekerjaan.

Dia menilai seharusnya pemerintah menangani permasalahan tersebut agar angka kejahatan bisa ditekan.

“Faktor yang pertama adalah faktor ekonomi ketersediaan lapangan kerja, keterampilan, atau kesempatan-kesempatan yang sifatnya ekonomi,” ujarnya.

Informasi tambahan, Bobby Nasution sebelumnya menyatakan dukungan kepada polisi untuk melakukan tindakan tegas terhadap aksi kriminal geng motor dan begal sadis yang tidak segan-segan membunuh korban sudah sangat meresahkan.

(Aziz/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
925f1ff473a8426114f10ea3649aa08b
Serang Syndicate Apresiasi Kelegowoan Yandri Susanto Menyikapi Putusan MK
Damon Albarn protes AI
Damon Albarn dan Ribuan Musisi Inggris Rilis Album Sunyi Bentuk Protes pada AI
Jaringan narkoba
Polres Cimahi Tangkap Pelaku Aksi Koboy di Kota Baru Parahyangan
Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Wilayah Lombok Hari Ini
libur sekolah dimajukan
Mendikdasmen: Libur Sekolah Dimajukan 21 Maret 2025
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Jadwal Imsak Garut Hari Ini

3

Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Gas Bumi Murah (HGBT), Menuju Swasembada Energi

4

Pemerintah Pacu Infrastruktur Gas Bumi Menuju Swasembada Energi

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
tilang syariah
Catat! Ada 'Tilang Syariah' dari Korlantas saat Ramadan
indonesia deflasi diskon listrik
Gegara Diskon Listrik, Indonesia Deflasi Pertama Sejak 25 Tahun
banjir bekasi
Banjir Rendam Bekasi, 7 Kecamatan Terdampak!
Juventus
Juventus Tekuk Verona 2-0, Merangkak ke Puncak Klasemen Serie A

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.