Hukum Bukber Menurut Ustadz Abdul Somad

hukum bukber menurut Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad (Foto: Instagram Ustadz Abdul Somad official)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Masyarakt Indonesia sejak lama sudah menegnal budaya Bukber atau buka puasa bersama saat bulan Ramadhan. Lalu, bagaimana hukum bukber puasa Ramadhan menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)? Simak penjelasannya.

Adapun, bukber atau buka bersama adalah berbuka puasa ketika magrib tiba secara bersama-sama. Namun acara bukber ini biasanya hanya dimaksudkan untuk buka puasa bersama teman, sahabat, rekan kerja, atau keluarga besar.

Umumnya, buka bersama diselenggarakan di tempat-tempat khusus seperti cafe, resto, atau tempat tertentu sesuai dengan rencana. Banyak orang yang mengagendakan bukber ini sebagai ajang silaturahim.

 

BACA JUGA: Nyari Tempat Bukber Murah di Bandung? Yuk ke Sini Aja!

Hukum Bukber Menurut Ustadz Abdul Somad

Dikutip dari tayangan video berisi ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) dari akun X (twitter) @rohta_julian, UAS menegaskan soal hukum bukber puasa ini. Alih-alih mendapat amal kebaikan, bukber malah bisa berujung keburukan.

Bukber pastinya akan menjadi perbuatan yang tidak diridhoi Allah SWT, apabila orang-orangnya malah lalai akan kewajiban shalat, bergosip, ghibah, dan lainnya.

“Bukber alumni SD, alumni SMP,  alumni SMA, smapai persatauan paguyuban, persatuan tetangga, 10 hari tak solat magrib. Gara-gara buka bersama orang lupa shalat, itu bukan ajaran Islam, bukan adab Islam, entah datang dari mana itu,” tegas UAS.

Seandainya, tegas UAS, orang-orang yang berkumpul itu benar-benar menyambung silaturahim, hal itu memang sunnah sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW.

Sebaliknya, apabila dengan datang ke acara bukber itu justru malah menimbulkan madharat, maka wajib ditinggalkan.

“Mengambil manfaat (hukumnya) sunnah, menolak madharat itu wajib, karena menolak madharat lebih diutamakan,” pungkas UAS.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
gunung merapi gugurkan lava panas
Gunung Merapi Muntahkan Lava Setinggi 1, 9 KM
mantan kades di brebes korupsi
Mantan Kades di Brebes Korupsi Dana Desa Rp387 Juta, Ngaku Dipakai Hiburan Malam
Agus Pelecehan Seksual
Ditahan di Lapas, Agus Buntung Histeris dalam Pelukan Ibu
Kebakaran California
Kebakaran California, Rumah Selebriti Hangus Terbakar
Hasto tersangka KPK-9
Tim Hukum: Flashdisk yang Disita KPK Bukan Punya Hasto
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Link Live Streaming Real Madrid vs RCD Mallorca Piala Super Spanyol 2025 Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Benarkah Akun Anonim dan Second Account Merupakan Simbol Kemunafikan?

5

Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023
Headline
Yayasan Bina Administrasi Bakal Bayar Gaji Dosen dan Staff
Audiensi Universitas Bandung, Yayasan Bina Administrasi Bakal Bayar Gaji Dosen dan Staff
KPK Sita Kendaraan eks Dirut BUMN
Kasus Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, KPK Sita Kendaraan eks Dirut BUMN
Pagar Laut di Tangerang
KKP Segel dan Beri Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
Real Madrid Hadapi Barcelona di Laga Final Piala Super Spanyol
Tekuk Mallorca 3-0, Real Madrid Hadapi Barcelona di Laga Final Piala Super Spanyol 2024/25

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.