Hotman Paris: Saksi JPU Justru Untungkan Teddy Minahasa

Penulis: distopia

Hotman Paris
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menguntungkan terdakwa.

“Dua saksi hari ini juga menguntungkan karena dia tidak tahu itu (sabu) dari Teddy Minahasa, dia tidak tahu perintah Teddy Minahasa,” kata Hotman usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Tidak hanya saksi yang dihadirkan hari ini, beberapa saksi yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya juga dinilai menguntungkan Teddy.

Hotman mengatakan, dari keterangan saksi tidak ada yang menjelaskan dengan rinci terkait proses penukaran sabu dengan tawas sebelum pemusnahan barang bukti di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

BACA JUGA: Lagi, KPK Periksa Direktur Kemenperin Terkait Kasus Antam

Dia pun yakin kliennya tidak terbukti dalam proses penukaran sabu di Polres Bukittinggi.

“Jadi sampai hari ini belum ada yang telak mengarah bahwa sabu yang di Jakarta itu adalah berasal dari Bukittinggi atas perintah TM menukar sabu dengan tawas,” katanya.

Saat ditanya soal siapa saksi meringankan yang akan dihadirkan Hotman dalam persidangan, dia belum bisa menjelaskan dengan rinci.

Pada sidang hari ini, JPU mendirikan dua saksi, yakni Janto Situmorang dan Nasir. Janto merupakan petugas Kepolisian yang ditugaskan mantan Kapolsek Kali Baru, Kompol Kasranto, untuk menjual sabu milik Teddy Minahasa.

Sabu tersebut dijual Janto kepada beberapa orang, salah satunya Nasir. Nasir membeli sabu seberat satu ons dari Janto dengan harga Rp50 juta.

Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Satgas Rokok Ilegal
Bentuk Satgas Rokok Ilegal, Kemenkeu Targetkan Cukai Tembus Rp 300 Triliun
Daftar Lengkap 55  Calon Pemain Liga Indonesia All Star 
Daftar Lengkap 55 Calon Pemain Liga Indonesia All Star 
Wbeymar Angulo Tetap Bersama Malut United
Wbeymar Angulo Tetap Bersama Malut United
Jelang Latihan Perdana Bersama Persib, Saddil Ramdani Bagikan Aktivitasnya Selama di Kampung Halaman
Jelang Latihan Perdana Bersama Persib, Saddil Ramdani Bagikan Aktivitasnya Selama di Kampung Halaman
RRQ Ryu
Gagal ke Grand Finals, RRQ Ryu Disarankan Rekrut Zuxxy dan RedFace
Berita Lainnya

1

DPW Asperindo Jabar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Jawab Tantangan Digital

2

Usai Dikukuhkan PWI Pusat, Plt Ketua PWI Kabupaten Bandung Kang Awing Bikin Gebrakan Gelar OKK

3

Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP

4

Wakil Wali Kota Bandung Lantik Pejabat Fungsional, Pilar Profesional untuk Bandung Lebih Baik

5

17 Tahun Berlalu, The Dark Night Masih Jadi Teror Standar Superhero MCU
Headline
Bocoran Pemain Baru Persib Mulai Terbongkar
Bocoran Pemain Baru Persib Mulai Terbongkar
Timnas voli putra Indonesia
Hasil AVC Nations Cup: Timnas Voli Putra Indonesia Takluk dari Bahrain 3-0
iklan whatsapp di status
Duh, WhatsApp Bakal Tampilkan Iklan di Status
Korupsi Petrogas - Instagram Kejari Karawang
Mantan Dirut PD Petrogas Karawang Ditangkap Kasus Korupsi Rp7,1 M

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.