BANDUNG,TM.ID: Pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris begitu lantang memberikan pembelaan terhadap tersangka yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.
Hotman Paris diubuat geleng-geleng kepala, soal nasib pria yang menjadi tersangka dalam kasus pemasangan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Hotman Paris menanyakan unsur pidana seperti apa yang dimaksud saat pria kalungkan merah putih ke anjing.
Diketahui, RH terancam lima tahun pidana, karena aksinya yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.
RH menjadi tersangka dengan ancaman Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Dalam rangka membela tersangka, Hotman Paris pun mengunggah pasal tersebut untuk membuktikan tidak adanya unsur pidana dalam aksi pria yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.
Bunyi pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina stau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta
“Pertanyaan di mana unsur pidananya coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan di mana perlombaan adu cepat kerbau/kuda bendera merah putih dililitkan di kayu, bukan di leher, tapi dimana perbedaannya?
“Itu bukan pidana tapi kebiasaan, tolong pikirkan, gimana kalau bukan diikatkan di leher anjing?” kata Hotman.
BACA JUGA: Viral! Anjing Dikalungkan Bendera Merah Putih Berujung Urusan Sama Polisi
Bagaimana Jika Dikalungkan di leher binatang lain?
Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris bertanya apakah jika bendera merah putih dikalungkan di leher binatang lain akan jadi tersangka.
“Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan tersangka?” tulis Hotman Paris.
Hotman Siap Mendampingi Tersangka
Oleh karena itu, Hotman Paris mempersilakan pelaku untuk menghubunginya dalam mendampingi kasus tersebut.
Hotman Paris mengaku siap memberikan pendampingan hukum bersama timnya.
“Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911′ ! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911,” tulis Hotman.
Informasi tambahan, polisi menangkap seorang pria yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/8/2023).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pelaku memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.
“Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir,” kata Setyo.
Dia mengatakan, pelaku saat ini masih diperiksa di Polsek Pinggir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, sebut Setyo, pelaku telah membuat video klarifikasi dan meminta maaf.
Pelaku mengaku tidak berniat melecehkan bendera merah putih dan hanya memeriahkan 17 Agustus.
(Masnur)