BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri hari ini, Senin (17/2/2025), terkait laporan terhadap Razman Arif Nasution dan timnya.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kericuhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 6 Februari 2025.
Undangan pemeriksaan yang beredar menyebutkan Hotman Paris akan hadir pukul 10.00 WIB. Laporan terhadap Razman Arif Nasution dan timnya telah teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri atas laporan Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino.
Laporan tersebut diajukan karena tindakan Razman dan timnya dinilai telah menghina martabat dan kehormatan lembaga peradilan.
BACA JUGA : Sesumbar Firdaus Oiwobo, Punya Gunung Uranium: “Hotman gak ada apa-apanya!”
Akibat kericuhan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, melakukan pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution melalui surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025.
Pengadilan Tinggi Banten juga membekukan sumpah advokat Firdaus Oiwobo melalui surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo tidak dapat lagi menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan.
“Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA Yanto.
Pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi dapat mengungkap fakta-fakta terkait kericuhan persidangan dan memberikan kepastian hukum.
(Hafidah Rismayanti/Usk)