BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah rumah yang dijadikan home industri produksi narkotika jenis tembakau sintetis berhasil diusut Satnarkoba Polresta Bandung bersama Polsek Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sebanyak 2 pelaku berhasil diringkus yang berperan dalam produksi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut. Mereka diringkus beserta barang bukti seperti tembakau sintetis yang siap diedarkan serta bahan-bahan kimia lainnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo yang terjun langsung dalam pengusutan kasus narkotika itu mengatakan bahwa timnya telah berhasil menggrebek salah satu rumah yang dijadikan tempat memproduksi tembakau sintetis.
Disebutkan, tembakau sintetis itu masuk pada golongan satu. Untuk diketahui, narkoba golongan 1, sebagaimana dijelaskan Badan Narkotika Nasional (BNN), sangatlah berbahaya karena menimbulkan efek ketergantungan. BNN menyebut, ganja, koka, dan opimum masuk dalam kategori narkoba golongan 1.
“Rumah tersebut digunakan oleh dua orang pria bernama AY dan APS untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Kusworo kepada media di Nagreg, Senin (27/6/2024).
Terungkapnya kasus tersebut, jelas Kusworo, berawal ketika petugas berhasil menangkap salah satu dari pelaku dengan jebakan penyamaran sebagai pembeli.
Kusworo mengatakan, setelah satu pelaku diamankan dan mendapatkan informasi cukup, pihaknya langsung mendatangi rumah yang dijadikan tempat produksi narkotika tembakau sintetis itu.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Laboratorium Narkoba Tersembunyi di Bali, 3 WNA Diamankan
Para pelaku mengaku, mereka sudah memproduksi barang haram ini selama empat hari. Barang hasil produksi mereka jual di kawasan Nagreg melalui media sosial.
Dua pelaku, AY dan APS mengaku sebelumnya bekerja sebagai kurir di salah satu akun tersebut. Selama menjadi kurir, mereka juga mengkonsumsi dahulu narkoba itu.
Dijelaskan, para pelaku kemudian meminta tolong kepada pemilik akun untuk dibukakan akses bahan baku narkoba itu dengan tujuan mencoba meracik sendiri.
“Dengan harapan lebih strong lebih kuat,” ujar Kusworo.
Selanjutnya, setelah mendapatkan link pembelian bahan baku, mereka sudah empat hari melakukan uji coba. Selanjutnya mereka melakukan transaksi penjualan ke empat titik.
“Dan alhamdulilah di titik ke 4 itu anggota kita dari polsek nagreg yang melakukan undercover buy,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 113 ayat (1) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 milyar.
(Aak)