BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus oknum-oknum yang diduga tidak membayar royalti semakin banyak diungkap. Saat ini masalah tersebut juga menyangkut beberapa tempat hiburan hingga cafe dan resto.
Salah satu contohnya adalah Mie Gacoan di Bali yang kini berujung pada proses hukum. Banyak pelaku usaha yang kelimpungan, bahkan memilih untuk tidak lagi memutar lagu dan menggantinya dengan suara alam atau kicauan burung.
Menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun mengatakan hal ini.
“Iya, intinya itu. Kenapa sih takut bayar royalti? Bayar royalti gak akan membuat usaha bangkrut,” ujar Dharma di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).
Dharma Oratmangun menegaskan tarif royalti untuk restoran di Indonesia tergolong sangat rendah dibanding negara lain.
“Tarif royalti kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu artinya patuh hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum. Itu saja jawabannya,” sambung Dharma Oratmangun.
Ia juga menyindir pelaku usaha yang mencoba mencari celah untuk tidak membayar royalti.
“Jangan ilmu berkelit untuk menghindari bayar royalti. Pakai musik sebanyak-banyaknya, tarif kita paling rendah. Kami pun memperhitungkan UMKM, dan tidak menghitung tarif berdasarkan 365 hari penuh karena kami paham ada bulan puasa,” paparnya.
Baca Juga:
LMKN Kesal Mie Gacoan Tak Patuhi Aturan Royalti Musik: Ngeyel Sejak 2022
Dharma juga memberi tahu, LMKN sudah menyediakan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Ya semua itu ia lakukan untuk menerapkan ketertiban saat ini.
Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) telah melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali karena dugaan pelanggaran hak cipta.
Akibatnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira yang merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak 2022.
(Anisa Kholifatul Jannah)