Hercules Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Penulis: Budi

[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Tak ada respon setelah dipanggil, Rosario De Marshall alias Hercules kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Memang betul dipanggil, tapi informasi dari teman-teman penyidik tadi yang bersangkutan belum hadir, tentu nanti akan dijadwalkan ulang terkait pemeriksaan yang bersangkutan, termasuk saksi-saksi lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (18/1/2023).

Rosario De Marshall awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Sudrajat Dimyati (SD).

Hercules diperiksa dalam kapasitas sebagai tenaga ahli Perusahaan Daerah Pasar Jaya.

Meski demikian, Ali Fikri belum menyampaikan kapan Hercules akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: KPK: Tim Dokter Nyatakan Lukas Enembe Sehat dan Layak Diperiksa!

Mengenai pengembangan penanganan kasus tersebut, Ali mengungkapkan penyidik KPK masih dalam proses mengumpulkan alat bukti.

“Saat ini kami masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk tersangka SD dan GS (Gazalba Saleh) dan kawan-kawan,” ujarnya.

Penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tren Olahraga Lari
Tren Olahraga Lari: Jenis, Pola Belanja, dan Cara Menjaga Kesehatan Secara Menyeluruh
Jerome Dewalt
Jerome Dewalt dan Pengacara AI: Tranformasi Layanan Pengacara Baru di Ruang Sidang
Imigrasi Tangkap WNA Afghanistan Penjual Kebab di BSD
Imigrasi Tangkap WNA Afghanistan Penjual Kebab di BSD
Unjani
Bukan Sekadar Kuliah, Unjani Siapkan Mahasiswa hingga Dunia Kerja
Pelaku Aniaya Anak Kandung
Polisi Tangkap Ayah Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Purwakarta
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Membedah Kritik Sosial dan Pesan Moral dalam Film Moriarty The Patriot
Headline
Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Piala Presiden 2025 Pengamanan
Amankan Piala Presiden 2025, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan
Piala Presiden
Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025
Chelsea
Link Live Streaming Palmeiras vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.