BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali menghiasi pemberitaan setelah muncul gugatan hukum dari seorang wanita bernama Lisa Mariana.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dan telah didaftarkan sejak 5 Mei 2025.
Kasus ini menghebohkan publik karena memuat dugaan perselingkuhan. Meski belum ada klarifikasi langsung dari pihak Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana soal latar belakang pasti gugatan tersebut.
Namun, sorotan masyarakat pun tak terbendung, apalagi Ridwan Kamil merupakan tokoh publik dengan reputasi yang kuat di dunia politik dan media sosial.
Gugatan Sudah Terdaftar
Menurut informasi resmi dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Bandung, Dalyusra, perkara ini telah terdaftar dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg, dan majelis hakim juga telah ditetapkan untuk menangani kasus ini.
“Benar, sudah masuk (gugatannya) kemarin. Sudah ditetapkan majelis hakimnya, yaitu Pak Surono, Ibu Eti, dan Ibu Rahmawati,” ujar Dalyusra, dikutip pada Rabu (7/5/2025).
Sidang perdana direncanakan akan digelar pada 19 Mei 2025, dan akan memulai dengan agenda pemanggilan para pihak. Momen ini dinilai akan menjadi awal dari babak baru kasus yang telah ramai di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kanal berita.
Baca Juga:
Pede Dibela Netizen, Lisa Mariana Ucapkan Terima Kasih
Ngaku Cuma Sekali Hamil, Lisa Mariana Bikin Dokter Richard Lee Melongo! Publik Heboh
Kuasa Hukum RK Siap Hadir Jika Ada Panggilan Resmi
Di sisi lain, Muslim Jaya Butar Butar selaku kuasa hukum Ridwan Kamil menjelaskan bahwa hingga saat ini. Pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung.
Namun ia menegaskan bahwa jika surat tersebut telah diterima. Tim kuasa hukum akan hadir dan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika ada panggilan resmi, tentu kuasa hukum akan hadir mewakili,” tegas Muslim Jaya.
Pernyataan tersebut menunjukkan kesiapan pihak RK untuk mengikuti jalannya sidang sesuai prosedur. Meskipun belum diketahui secara rinci seperti apa tuntutan yang diajukan oleh Lisa Mariana.
(Hafidah Rismayanti/Usk)