Heboh! Ridwan Kamil Digugat Perdata oleh Lisa Mariana

Penulis: hafidah

Ridwan Kamil Lisa Mariana
Ridwan Kamil digugat perdata oleh Lisa Mariana (YouTube/@ dr. Richard Lee, MARS)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali menghiasi pemberitaan setelah muncul gugatan hukum dari seorang wanita bernama Lisa Mariana.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dan telah didaftarkan sejak 5 Mei 2025.

Kasus ini menghebohkan publik karena memuat dugaan perselingkuhan. Meski belum ada klarifikasi langsung dari pihak Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana soal latar belakang pasti gugatan tersebut.

Namun, sorotan masyarakat pun tak terbendung, apalagi Ridwan Kamil merupakan tokoh publik dengan reputasi yang kuat di dunia politik dan media sosial.

Gugatan Sudah Terdaftar

Menurut informasi resmi dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Bandung, Dalyusra, perkara ini telah terdaftar dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg, dan majelis hakim juga telah ditetapkan untuk menangani kasus ini.

“Benar, sudah masuk (gugatannya) kemarin. Sudah ditetapkan majelis hakimnya, yaitu Pak Surono, Ibu Eti, dan Ibu Rahmawati,” ujar Dalyusra, dikutip pada Rabu (7/5/2025).

Sidang perdana direncanakan akan digelar pada 19 Mei 2025, dan akan memulai dengan agenda pemanggilan para pihak. Momen ini dinilai akan menjadi awal dari babak baru kasus yang telah ramai di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kanal berita.

Baca Juga:

Pede Dibela Netizen, Lisa Mariana Ucapkan Terima Kasih

Ngaku Cuma Sekali Hamil, Lisa Mariana Bikin Dokter Richard Lee Melongo! Publik Heboh

Kuasa Hukum RK Siap Hadir Jika Ada Panggilan Resmi

Di sisi lain, Muslim Jaya Butar Butar selaku kuasa hukum Ridwan Kamil menjelaskan bahwa hingga saat ini. Pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung.

Namun ia menegaskan bahwa jika surat tersebut telah diterima. Tim kuasa hukum akan hadir dan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika ada panggilan resmi, tentu kuasa hukum akan hadir mewakili,” tegas Muslim Jaya.

Pernyataan tersebut menunjukkan kesiapan pihak RK untuk mengikuti jalannya sidang sesuai prosedur. Meskipun belum diketahui secara rinci seperti apa tuntutan yang diajukan oleh Lisa Mariana.

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PB ESI
Soal Dedi Mulyadi Kirim Anak Kecanduan Game ke Barak Militer, PB ESI: Setuju, Edukasi Masyarakat
Akhmad Marjuki Lakukan Aksi Nyata di Tengah Bencana Cimanggung
Bansos BPNT
Cek NIK Sekarang Juga! Bansos BPNT 2025 Rp2,4 Juta Cair Langsung ke Rekening
Akhmad Marjuki
Anggota DPRD Akhmad Marjuki Turun Langsung ke Lokasi Bencana di Sumedang!
Ketahanan Pangan Jakarta
Perkuat Ketahanan Pangan Ibu Kota, Pramono Jalin Kerjasama dengan Kabupaten Karawang
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Arsenal Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Orang Tewas di Purworejo

4

Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

5

Cek Fakta: Hoaks! Video "Hujan Api" di Israel Ternyata Perayaan Hari Jadi Klub Sepak Bola di Aljazair
Headline
Asap Hitam Muncul Tanda Paus Baru Belum Terpilih pada Hari Pertama Konklaf
Asap Hitam Muncul Tanda Paus Baru Belum Terpilih pada Hari Pertama Konklaf
PSG
Hasil Liga Champions: PSG Tundukkan Arsenal 2-1 di Stadion Parc des Princes
Screenshot (178) (1)
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
suar mahasiswa awards INABA
Suar Mahasiswa Awards Hadirkan Kolaborasi Teropong Media dan INABA

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.