Hati-hati! Penipuan Mengatasnamakan DJP, Pelunasan Pajak Hanya Melalui Kode Billing Resmi

Penulis: Budi

Voice Phising
Ilustrasi Voice Phising (Eki/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peringatan terkait modus penipuan baru yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pegawai DJP.

Modus ini melibatkan pelaku yang berpura-pura menjadi petugas pajak dan menghubungi wajib pajak melalui surat elektronik atau pesan daring dengan tujuan untuk menipu korban.

Penipu menyampaikan adanya tagihan pajak atas nama wajib pajak dan meminta agar pembayaran dilakukan langsung ke rekening pribadi pelaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengimbau  masyarakat lebih berhati-hati terhadap penipuan yang semakin canggih ini.

“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Sabtu (21/9/2024).

Ia juga menambahkan, bahwa pembayaran pajak dilakukan melalui berbagai metode resmi seperti ATM, internet banking, atau melalui loket bank dan pos persepsi.

Penipuan dengan modus seperti ini semakin marak, dengan pelaku juga menggunakan teknik pishing situs resmi DJP serta mengirim file berekstensi apk yang dapat merusak data pribadi wajib pajak.

Oleh karena itu, DJP meminta masyarakat untuk waspada dan tidak mudah terjebak.

BACA JUGA: Dugaan Kebocoran Data Wajib Pajak, DJP Pastikan Bukan dari Sistem Internal

DJP memberikan beberapa panduan jika masyarakat menerima pesan yang mencurigakan, antara lain:

  1. Memeriksa nomor WhatsApp pengirim pesan di laman resmi DJP.
  2. Memastikan bahwa email yang dikirim berasal dari domain resmi DJP, yaitu berakhiran @pajak.go.id.
  3. Mengabaikan setiap file apk yang dikirim melalui pesan atau email yang mengatasnamakan DJP.
  4. Hanya mempercayai tautan yang berasal dari domain berakhiran pajak.go.id.

 

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan dapat melaporkan melalui saluran resmi DJP, seperti kring pajak di nomor 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau melalui situs pengaduan.pajak.go.id.

DJP juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi wajib pajak agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Dengan modus penipuan yang semakin beragam, DJP berharap wajib pajak tetap waspada dan selalu mengutamakan konfirmasi melalui saluran resmi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut terkait pembayaran pajak.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga ChatGPT Plus
ChatGPT Bikin Malas Berpikir? Studi MIT Ungkap Fakta Mengejutkan
Surat Pemakzulan Gibran
Ketua MPR Ahmad Muzani Belum Terima Laporan Surat Pemakzulan Gibran
Revitalisasi Tambak Pantura - Dok KKP
Revitalisasi Tambak Pantura Sasar Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu
inggris beli jet F‑35A
Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
KKN Mahasiswa IPB University di Cianjur
104 Mahasiswa KKN IPB University Bantu Pertanian Cianjur di 8 Kecamatan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Headline
jenderal Iran
Jenderal Iran Tampil di Publik Usai Dikabarkan Tewas Akibat Bom Israel
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.