JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua KPU, Hasyim Asyari yang baru saja dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan tindak asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Mengingat kebelakang, pria yang berprofesi juga sebagai dosen itu juga sempat membuat kontroversi selama menjabat sebagai Ketua KPU. Bahkan, dilaporkan pada kasus yang sama yakni dugaan tindakan asusila pada tahun 2022.
BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat Akibat Tindakan Asusila
Hasyim Asy’ari, yang telah beberapa kali tersandung kasus selama masa jabatannya, kini harus menerima kenyataan pahit akibat aduan dari seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Kasus dan Kontroversi Hayim Asyari
Adapun kasus dan kontroversi yang pernah Hasyim perbuat, antara lain:
1. Tindak Pelecehan Seksual Terhadap Anggota PPLN
DKPP melaporkan Hasyim Asy’ari atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang anggota PPLN di Belanda. Tuduhan ini berlangsung dari Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Menurut Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan LBH APIK yang mewakili korban, Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran kode etik yang mencakup pendekatan, rayuan, hingga tindak asusila.
2. Kesalahan Kuota 30 Persen pada Pencalonan Perempuan
DKPP pernah memberikan peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari terkait pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembulatan ke Bawah dari 30 persen Pencalonan Perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD. Komisioner KPU dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena tindakan mereka yang tidak hati-hati dan tidak profesional. Tepat pada 10 Oktober 2023, Hasyim menerima sanksi peringatan keras atas tindakannya.
3. Tuduhan Pelecehan Seksual Terhadap Wanita Emas
Pada 18 Agustus 2022, Hasyim Asy’ari melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Hasnaeni Moein, Ketua Umum Partai Republik Satu yang dikenal sebagai “wanita emas”.
Setelah perjalanan tersebut, Hasnaeni melaporkan Hasyim kepada DKPP atas tuduhan pelecehan seksual. Meski tuduhan tersebut tidak terbukti, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim atas pelanggaran kode etik.
4. Penggunaan Jet Pribadi
Hasyim Asy’ari juga pernah mendapat kritik akibat penggunaan jet pribadi selama Pemilu 2024. Anggota Komisi II DPR, Riswan Tony, mengklaim bahwa Hasyim dan anggota Komisioner KPU menjalani gaya hidup mewah selama masa jabatannya. Penggunaan fasilitas mewah ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip kesederhanaan yang harus dijunjung oleh pejabat publik.
5. Pelanggaran Kode Etik dalam Pilpres 2024
Masyarakat masih mengingat proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan presiden 2024, yang melibatkan Hasyim Asy’ari atas tuduhan pelanggaran kode etik. Setelah keputusan MK mengenai usia wakil presiden, Hasyim dan anggota Komisi Pemilihan Umum lainnya diadukan dalam empat kasus yang menyatakan mereka menerima pendaftaran sebelum revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sehingga dia dijatuhi peringatan keras terakhir.
(Saepul/Usk)