BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Umum Legislatif 2024 di tingkat nasional pascatindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu (28/7/2024).
Tindak lanjut yang dimaksud merupakan perintah MK kepada KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang di sejumlah daerah.
Dalam rekapitulasi akhir ini, PDIP berhasil keluar sebagai partai dengan perolehan suara tertinggi di Pileg 2024.
BACA JUGA: Gibran Datangi Kantor Menteri Bahlil Lahadalia, Ngapain ?
Ini jadi kemenangan ketiga PDIP secara beruntun alias hattrick dalam tiga edisi Pileg, yaitu 2014, 2019 dan 2024.
Berikut perincian perolehan suara partai politik di tingkat nasional pascaputusan MK berdasarkan nomor urut di Pemilu 2024:
1. PKB: 16.115.358
2. Gerindra: 20.071.345
3. PDIP: 25.384.673
4. Golkar: 23.208.488
5. Nasdem: 14.660.328
6. Partai Buruh: 972.898
7. Partai Gelora: 1.282.000
8. PKS: 12.781.241
9. PKN: 326.803
10. Hanura: 1.094.599
11. Garuda: 406.884
12. PAN: 10.984.639
13. PBB: 484.487
14. Demokrat: 11.283.053
15. PSI: 4.260.108
16. Perindo: 1.955.131
17. PPP: 5.878.708
18. Partai Ummat: 642.550
PPP tak lolos ke Senayan
Hasil rekapitulasi yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menyatakan PPP tetap tak lolos ke DPR RI.
Partai berlambang kabah itu tak bisa memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4%. Menurut rekapitulasi, mereka meraup 5,8 juta suara atau setara dengan 3,87 persen.
(Dist)