BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Berdasarkan hasil Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, mengenai pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat dibuka dengan empat jalur utama.
Dalam hal ini, penting bagi orang tua siswa untuk memahami ke empat jalur tersebut, sebelum melakukan pendaftaran.
Jalur Pendaftaran PPDB 2024
Berikut ini empat jalur PPDB yang dapat diambil oleh siswa SD sampai SMA sederajat.
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi bertujuan untuk melibatkan komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan dan memberikan rasa memiliki terhadap sekolah.
Persyaratan untuk mendaftar jalur ini antara lain:
- Peserta didik harus berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ditujukan bagi masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
Kriteria peserta didik yang dapat mendaftar melalui jalur ini meliputi:
- Peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Peserta didik harus dapat membuktikan keikutsertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Daerah.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur ini memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berpindah tempat karena keadaan yang tidak dapat dipilih.
Kriteria peserta didik yang dapat menggunakan jalur ini adalah:
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Anak guru dapat menggunakan jalur ini untuk mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
4. Jalur Prestasi
Jalur ini ditujukan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.
- Kriteria peserta didik yang dapat mendaftar melalui jalur ini termasuk:
- Menggunakan nilai rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor dari sekolah asal.
BACA JUGA: PPDB Kota Bandung Mulai Dibuka dan Gunakan Aplikasi Transparan. Disdik: Jangan Percaya Calo
Memiliki penghargaan prestasi di bidang lomba akademik maupun non-akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dengan mengetahui jalur pendaftaran hasil dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, setiap siswa dan orang tua dapat memilih jalur PPDB 2024, yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
(Virdiya/Budis)