Harus Berapa Lama Waktu Urus STNK? Ingat Dibagi 4!

mengurus stnk
(BFI)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Urus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Pemilik harus mengurusnya langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Anda bisa melakukan  pembuatan STNK baru, perpanjangan, perubahan data, maupun pengesahan tahunan hanya di Samsat.

Untuk diketahui juga, setiap jenis pengurusan STNK memiliki standar waktu pelayanan yang berbeda-beda. Standar ini penting untuk diketahui, terutama bagi mereka yang perlu mengatur waktu untuk melakukan pengurusan atau pengesahan.

Standar Waktu Pelayanan Urus STNK di Samsat

Melansir berbagai sumber, berikut ini adalah estimasi waktu standar pelayanan untuk masing-masing jenis pengurusan STNK di kantor Samsat:

  • STNK Baru: 120 menit

  • STNK Perubahan Data: 60 menit

  • STNK Perpanjangan: 30 menit

  • STNK Pengesahan Tahunan: 30 menit

Meskipun demikian, kondisi di lapangan bisa berbeda, tergantung pada beberapa faktor seperti jumlah pengunjung, kondisi jaringan sistem, hingga waktu kedatangan. Dalam situasi tertentu, waktu pelayanan bisa jauh lebih lama dari standar. Misalnya saat ada program pemutihan pajak kendaraan atau pengurusan dilakukan pada hari Jumat, waktu istirahat salat Jumat bisa mempengaruhi durasi layanan.

Salah satu contoh, proses perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor bisa memakan waktu hingga lima jam, terutama saat kantor Samsat dipadati masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda atau diskon pajak.

Tips Agar Lebih Cepat

Agar proses pengurusan berjalan lancar dan tidak memakan waktu lebih lama dari seharusnya, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

  1. Persiapkan seluruh dokumen dari rumah. Pastikan dokumen seperti KTP, STNK lama, dan BPKB telah dibawa lengkap.

  2. Datang lebih pagi. Menghindari antrean panjang dapat mempercepat proses.

  3. Hindari hari-hari sibuk. Seperti hari terakhir program pemutihan atau hari Jumat.

  4. Tidak perlu menggunakan jasa calo. Semua proses bisa dilakukan sendiri dengan mudah asalkan persyaratan terpenuhi.

BACA JUGA:

Bikin Sulit Perpanjang STNK, Ini Cara Buka Blokir Tilang ETLE

Korlantas Polri Terbitkan BPKB Elektronik Mulai Maret 2025

Sebagai informasi, STNK adalah dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa kendaraan bermotor telah terdaftar dan sah untuk dioperasikan di jalan. Dokumen ini memuat identitas pemilik, detail kendaraan, serta masa berlaku dan pengesahan tahunannya.

Setiap kendaraan yang melintas di jalan wajib memiliki STNK yang masih berlaku. Oleh karena itu, pemilik kendaraan harus memastikan bahwa STNK-nya selalu diperbarui tepat waktu untuk menghindari sanksi atau denda.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bunda Iffet Meninggal
Fakta Mengejutkan di Balik Kepergian Bunda Iffet, Ibu Tercinta yang Membesarkan Slank!
Ferrari 458 Spider terbakar
Susah Payah Beli Ferrari 458 Spider, Cuma Hitungan Jam Sudah Terbakar!
preman pabrik BYD subang
Masihkah Preman Ormas Gentayangan di Proyek BYD Subang? Ini Jawaban Wakil Menteri
Festival Topeng Cirebon 2025
Festival Topeng Cirebon 2025 Tampilkan 6 Maestro dalam Puncak Perayaan Budaya
Prilly Latuconsina
Prilly Latuconsina Resmi Jadi Dosen, Kembali ke Almamater LSPR!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Liverpool vs Tottenham Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot

5

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025
Headline
PEVS 2025
Harga Tiket dan Daftar Merek Mobil-Motor Ajang PEVS 2025, Mulai Besok!
Rieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpgRieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpg
Rieke Diah Pitaloka Bela Mbah Tupon, Lansia 68 Tahun Korban Sindikat Mafia Tanah
situs dampuawang indramayu
Situs Dampuawang Indramayu akan Diteliti Mendalam, Kemendikbud: Potensinya Sangat Besar!
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.