BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus suap pada pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan, hari ini, (18/7/2025).
Agendanya yaitu penyampaian replik terdakwa sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Agenda duplik,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra melalui keterangan tertulis, Jumat, (18/7/2025).
Sidang digelar sekitar pukul 09.00 WIB. Persidangan dibuat terbuka untuk umum.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
Baca Juga:
Pleidoi Hasto Bakal Dijawab Jaksa Hari Ini
Hasto: Suap telah Dikonsep Saeful Bahri dan Donny Didukung Harun Masiku
Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Anisa Kholifatul Jannah)