BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) segera menggelar operasi pasar (OP) beras medium untuk mengendalikan harga yang semakin meroket.
Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, rencana pelaksanaan operasi pasar beras medium dimulai hari selasa tanggal 19 september hingga 10 oktober 2023.
“Jadi judulnya operasi pasar beras medium program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHT),” kata Elly, di Bandung, Rabu (13/9/2023).
Menurutnya, setiap kecamatan akan dilakukan operasi pasar sebanyak 10 ton. Pemkot Bandung dan Bulog siap menyalurkan 300 ton beras dalam OP tersebut.
BACA JUGA: Erick Thohir: 21,3juta Keluarga Miskin Dapat Jatah Beras Gratis
“Alokasi ke kecamatan setelah di setujui oleh pimpinan bulog wilayah Jawa Barat itu adalah 10 ton per kecamatan, jadi total 300 ton yang akan kita gelontorkan pada saat operasi pasar,” katanya.
Pihaknya akan melaksanakan OP itu di tiga kecamatan dalam satu hari. Jadwal pelaksanaan per kecamatannya pun sudah disiapkan.
OP hari pertama akan dilaksanakan itu di Kecamatan Rancasari, Coblong dan Sukasari. Pembagian wilayahnya, untuk Bandung Timur di Kecamatan Rancasari, Bandung kota di Kecamatan Coblong, dan uuntuk Bandung Utara di Kecamatan Sukasari.
“Jadi kita tidak satu tempat,” kata Elly.
Menurutnya, OP beras ini digelar karena harga beras sudah di atas HET atau Harga Eceran Tertinggi, yakni Rp 12.500-Rp.13.000 perkilo.
Harga tersebut, kata Elly, pastinya dapat menyebabkan inflasi. Maka harga jual dalam OP ini, beras akan dijual Rp 10.200 per kilogram.
Pemkot Bandung mendapat dukungan dari Bank Indonesia (BI) perwakilan wilayah Jawa Barat untuk biaya transportasinya.
“Maka harga yang akan di jual oleh Bulog ke warga Kota Bandung adalah Rp 51.000 per bag atau per 5kg, jadi jatuhnya Rp 10.200 per kilo, sedangkan harga beras medium di pasaran yang telah kami pantau itu sudah berkisar 12.500 sampai 13.000,”ungkap Elly.
BACA JUGA: Harga Beras Mahal, Ini Respon Pj Gubernur Jabar
Kendati demikian, operasi pasar beras medium ini hanya diperuntukkan khusus bagi warga Kota Bandung dengan menunjukkan bukti domisili berupa KTP.
“Wajib warga Kota Bandung dan wajib menggunakan KTP Kota Bandung, dan sesuai dengan kecamatannya. Karena semua Kecamatan dapat. Jadi maksimal per orang adalah 2 bag atau 10 kg,”pungkasnya.
(Rizky Iman/Aak)