BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mengalami penurunan signifikan pada Selasa (31/12). Berdasarkan pantauan laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram turun Rp13.000 dari Rp1.528.000 menjadi Rp1.515.000.
Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) emas batangan, yang kini berada di angka Rp1.365.000 per gram.
Penyesuaian Harga dan Ketentuan Pajak
Transaksi pembelian dan penjualan emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
- Pembelian emas batangan:
- Pemegang NPWP dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
- Non-NPWP dikenakan pajak lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.
- Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta:
- Pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
- Non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen.
Potongan pajak atas transaksi buyback langsung dikurangkan dari total nilai transaksi, sementara pembelian emas disertai bukti potong PPh 22.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Naik Rp2.000 per Gram
Daftar Harga Emas Batangan Antam (31/12/2024)
Berikut harga terbaru emas batangan sesuai ukuran:
- 0,5 gram: Rp807.500
- 1 gram: Rp1.515.000
- 2 gram: Rp2.970.000
- 3 gram: Rp4.430.000
- 5 gram: Rp7.350.000
- 10 gram: Rp14.645.000
- 25 gram: Rp36.487.000
- 50 gram: Rp72.895.000
- 100 gram: Rp145.712.000
- 250 gram: Rp364.015.000
- 500 gram: Rp727.820.000
- 1.000 gram: Rp1.455.600.000
Prospek Harga Emas
Penurunan harga emas Antam kali ini menjadi perhatian bagi investor yang sedang memantau peluang membeli emas dengan harga yang lebih rendah.
Fluktuasi harga emas umumnya dipengaruhi oleh pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah, dan kondisi ekonomi global.
Dengan harga terbaru ini, emas batangan tetap menjadi pilihan investasi yang menarik, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Namun, pembeli dan penjual disarankan untuk memahami potongan pajak yang berlaku untuk memaksimalkan keuntungan investasi.
(Budis)