JAKARTA,TM.ID: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, tidak berubah atau stagnan di posisi Rp1.071.000 per gram, Senin (31/7/2023) pagi
Sebelumnya pada Sabtu (29/7) dan Minggu (30/7), harga emas batangan Antam juga berada di posisi Rp1.071.000 per gram.
Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini juga tidak berubah berada di posisi Rp950.000 per gram sama dengan harga buyback pada Sabtu (29/7) Dan Minggu (30/7).
BACA JUGA: Syarat Penting Menjadi Pekerja Migran Indonesia Resmi
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin pagi.
– Harga emas 0,5 gram: Rp585.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.071.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.082.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.098.000
– Harga emas 5 gram: Rp5.130.000
– Harga emas 10 gram: Rp10.205.000
– Harga emas 25 gram: Rp25.387.000
– Harga emas 50 gram: Rp50.695.000
– Harga emas 100 gram: Rp101.312.000
– Harga emas 250 gram: Rp253.015.000
– Harga emas 500 gram: Rp505.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.011.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
(Dist)