BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan Antam mengalami lonjakan signifikan pada Rabu, 22 Januari 2025.
Harga emas Antam tercatat naik sebesar Rp15.000 per gram, dari harga sebelumnya Rp1.591.000 per gram menjadi Rp1.606.000 per gram.
Lonjakan harga ini turut mempengaruhi harga jual kembali (buyback) emas batangan, yang kini berada di angka Rp1.454.000 per gram.
Transaksi penjualan emas batangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Kini Dibanderol Rp1.564.000 per Gram
Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Rabu:
- Emas 0,5 gram: Rp853.000
- Emas 1 gram: Rp1.606.000
- Emas 2 gram: Rp3.152.000
- Emas 3 gram: Rp4.703.000
- Emas 5 gram: Rp7.805.000
- Emas 10 gram: Rp15.555.000
- Emas 25 gram: Rp38.762.000
- Emas 50 gram: Rp77.445.000
- Emas 100 gram: Rp154.812.000
- Emas 250 gram: Rp386.765.000
- Emas 500 gram: Rp773.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.546.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli juga akan dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan dikenakan pajak sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dengan kenaikan harga ini, para investor dan pembeli emas diharapkan memperhatikan potongan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi emas batangan.
(Budis)