Hanung: Modus Impor Pakaian Bekas dengan Mengecoh Petugas

pakaian bekas
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) mengungkapkan bahwa impor pakaian bekas dilakukan dengan cara mengecoh petugas. Modus ini dilakukan dengan menyelipkan barang bekas pada proses impor produk baru.

“Ada yang under declared barang yang dikirim itu adalah barang baru kemudian diselipin barang bekas pada proses impornya,” kata Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKop UKM, Hanung Harimba, dalam konferensi pers yang digelar di kantor KemenKop UKM di Jakarta pada Kamis (16/3/2023).

Menurut Hanung, terdapat juga importir yang sengaja tidak mengakui barang bekas pada proses impor dan ada oknum yang menggunakan modus penyelundupan. Akibatnya, beberapa barang yang diimpor justru tidak dapat digunakan dan menjadi sampah di dalam negeri.

Untuk mengatasi masalah barang bekas tersebut, pemerintah seringkali memusnahkannya dengan membakarnya. Namun, hal ini membutuhkan biaya yang besar.

“Untuk bakar itu, biaya memusnahkan itu besar. Karena limbah itu treatment besar, ini yang jadi masalah lingkungan,” kata Hanung.

BACA JUGA: Marak Thrift Shop, Jokowi Perintahkan Hentikan Impor Pakaian Bekas

Hanung menegaskan bahwa dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk berkomitmen memerangi impor pakaian bekas.

“Saya pikir minta semua dukungan biar langkah-langkahnya gimana. Kita nggak mau negara ini jadi negara penampung limbah. Saya ingin ini bergerak satu bahwa ini merugikan Langkah ini harus sama sama,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyebutkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Presiden Joko Widodo.

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.