Hanung: Modus Impor Pakaian Bekas dengan Mengecoh Petugas

Penulis: Budi

pakaian bekas
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) mengungkapkan bahwa impor pakaian bekas dilakukan dengan cara mengecoh petugas. Modus ini dilakukan dengan menyelipkan barang bekas pada proses impor produk baru.

“Ada yang under declared barang yang dikirim itu adalah barang baru kemudian diselipin barang bekas pada proses impornya,” kata Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKop UKM, Hanung Harimba, dalam konferensi pers yang digelar di kantor KemenKop UKM di Jakarta pada Kamis (16/3/2023).

Menurut Hanung, terdapat juga importir yang sengaja tidak mengakui barang bekas pada proses impor dan ada oknum yang menggunakan modus penyelundupan. Akibatnya, beberapa barang yang diimpor justru tidak dapat digunakan dan menjadi sampah di dalam negeri.

Untuk mengatasi masalah barang bekas tersebut, pemerintah seringkali memusnahkannya dengan membakarnya. Namun, hal ini membutuhkan biaya yang besar.

“Untuk bakar itu, biaya memusnahkan itu besar. Karena limbah itu treatment besar, ini yang jadi masalah lingkungan,” kata Hanung.

BACA JUGA: Marak Thrift Shop, Jokowi Perintahkan Hentikan Impor Pakaian Bekas

Hanung menegaskan bahwa dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk berkomitmen memerangi impor pakaian bekas.

“Saya pikir minta semua dukungan biar langkah-langkahnya gimana. Kita nggak mau negara ini jadi negara penampung limbah. Saya ingin ini bergerak satu bahwa ini merugikan Langkah ini harus sama sama,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyebutkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Presiden Joko Widodo.

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.