Hanung: Modus Impor Pakaian Bekas dengan Mengecoh Petugas

pakaian bekas
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) mengungkapkan bahwa impor pakaian bekas dilakukan dengan cara mengecoh petugas. Modus ini dilakukan dengan menyelipkan barang bekas pada proses impor produk baru.

“Ada yang under declared barang yang dikirim itu adalah barang baru kemudian diselipin barang bekas pada proses impornya,” kata Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKop UKM, Hanung Harimba, dalam konferensi pers yang digelar di kantor KemenKop UKM di Jakarta pada Kamis (16/3/2023).

Menurut Hanung, terdapat juga importir yang sengaja tidak mengakui barang bekas pada proses impor dan ada oknum yang menggunakan modus penyelundupan. Akibatnya, beberapa barang yang diimpor justru tidak dapat digunakan dan menjadi sampah di dalam negeri.

Untuk mengatasi masalah barang bekas tersebut, pemerintah seringkali memusnahkannya dengan membakarnya. Namun, hal ini membutuhkan biaya yang besar.

“Untuk bakar itu, biaya memusnahkan itu besar. Karena limbah itu treatment besar, ini yang jadi masalah lingkungan,” kata Hanung.

BACA JUGA: Marak Thrift Shop, Jokowi Perintahkan Hentikan Impor Pakaian Bekas

Hanung menegaskan bahwa dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk berkomitmen memerangi impor pakaian bekas.

“Saya pikir minta semua dukungan biar langkah-langkahnya gimana. Kita nggak mau negara ini jadi negara penampung limbah. Saya ingin ini bergerak satu bahwa ini merugikan Langkah ini harus sama sama,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyebutkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Presiden Joko Widodo.

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva