JAKARTA,TM.ID: Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis mati pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu meyakini bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua sampai tiga kali setelah Richard Eliezer alias Bharada E menembak empat atau lima kali.
Hakim juga menyebut, motif pembunuhan berencana ini karena Putri Candrawathi sakit hati kepada Brigadir J. Berdasarkan faktor relasi kuasa, hakim menyebut kecil kemungkinan Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo itu.
Hakim Wahyu menyebut, tidak ada bukti pendukung terkait klaim kekerasan seksual Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
BACA JUGA: Masyarakat Rela Berdesakan Demi Tonton Sidang Vonis Ferdy Sambo
Hakim juga menemukan adanya kejanggalan dari klaim kekerasan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Di antaranya, Putri Candrawathi malah ajak bicara Brigadir J di dalam kamarnya.
Menurut Hakim Wahyu, seorang korban kekerasan seksual memerlukan waktu yang panjang untuk sembuh dari trauma yang dialaminya.
(Dist)