Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pada Selasa, 30 Mei, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis hakim tidak aktif Sudrajad Dimyat delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Putusan ini dijatuhkan setelah terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yakni. H. menerima suap sehubungan dengan penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang. Meskipun hukuman yang dijatuhkan oleh terdakwa lebih ringan dari hukuman yang diminta oleh JPU, namun tetap dianggap sebagai hukuman yang berat.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MSC 2024
Daftar Tim Lolos Babak Playoff MSC 2024
Bayar UKT Lewat Pinjol
Soal Mahasiswa Bayar UKT Lewat Pinjol, Pengamat Pendidikan: Pemerintah Lempar Tanggung Jawab
aspal hotmix hrs
Keunggulan Aspal Hotmix HRS, Tahan Lama dan Kokoh
Good Doctor
Film Amerika "The Good Doctor" Ceritakan Soal Kesehatan, Ini Sinopsisnya
Kesehatan Mental
Pentingnya Memahami Kesehatan Mental dan Menjaga Kesejahteraan Jiwa
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024
Headline
Prediksi Starter Inggris vs Swiss 8 Besar EURO 2024
Prediksi Starter Inggris Vs Swiss, Duel 8 Besar EURO 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024 Hari Kedua
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Euro 2024
Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024