JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi, bahwa Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) sebagai tersangka pemotongan insentif ASN di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) absen dalam panggilan lantaran sakit.
“Yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
“Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini agak lain suratnya. Kalau sembuhnya kapan, kan kita nggak tahu,” imbuhnya.
BACA JUGA: Saut Situmorang Soroti Pemotongan Insentif di Sidoarjo
Menurut Ali, alasan yang disampaikan Gus Muhdlor dalam surat keterangan tidak jelas. Ia hanya mengingatkan, agar kooperatif pada panggilan KPK.
“Tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasannya kemudian yang disampaikan setidaknya kurang jelas gitu ya, makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif,” kata Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD.
“Betul, yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).
Meski begitu, Ali tak menjelaskan lebih jauh terkait peran dan sangkaan pasal kepada Gus Muhdlor. Menurutnya, KPK akan menyampaikan secara bertahap seiring dengan berjalannya hukum.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ucapnya.
(Saepul/Usk)