Gus Miftah Senggol Aturan Kemenag Soal Speaker Masjid: Dangdutan Sampai Jam 1 Pagi

Penulis: Saepul

gus miftah kemenag
Foto (Instagram/@gusmiftah)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pendakwah Miftah Habiburrahman (Gus Miftah) dalam salah satu ceramahnya, berbicara soal larangan penggunaan speaker masjid dan mushala. Ia membahas soal tersebut dalam ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

Ia menyinggung penggunaan speaker masjid dengan speaker acara dangdutan yang tidak dilarang bahkan dapat beroperasi hingga jam 1 dini hari. Potongan unggahan ceramah Gus Miftah itu, juga terunggah di sejumlah media sosial.

Ceramah tersebut, lantas mengundang reaksi dari Kemenag. Menurut Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, pendakwah kondang itu dianggap tidak paham dalam aturan.

BACA JUGA: Simak, Ini Aturan Kemenag Soal Pengeras Suara saat Pelaksanaan Shalat Tarawih

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” ujar Anna Hasbie di Jakarta, dikutip Selasa (12/3/2024).

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” tambah Anna.

Anna menyampaikan, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

BACA JUGA : Ahmad Dhani hingga AHY datangi Kampaye Pamungkas Prabowo-Gibran

Dalam edaran itu, kata dia, mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Adapun salh satu poin mengatur dalam surat edaran itu adalah mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Anna menegaskan, dengan adanya edaran itu bukan untuk membatasi syiar Ramadhan. Bahkan, ia menganjurkan konsisten adarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan. Namun, hanya saja pengeras suara yang diatur.

(Saepul/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kim Jong Suk
Model Korea Kim Jong Suk Meninggal Dunia
film animasi jumbo
Mendunia, Film Animasi Jumbo Tayang di 4 Negara!
Lelang barang sitaan KPK
Simak! Jadwal dan Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK
bos sritex ditangkap
Kejagung Periksa Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Pekan Depan
longsor tambang cirebon
Operasi Pencarian Korban Longsor Tambang Cirebon Resmi Diberhentikan!
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

4

JNE Creative Workshop Bertajuk Inspirasi Tanpa Batas Digelar di Bandung

5

Denny Sumargo Soroti Eksploitasi Tanah di Raja Ampat, Tandai Akun Prabowo
Headline
artbound
Artbound, Metode Pendidikan Karakter Berbasis Seni dan Budaya
Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
aktivitas gempa gunung tangkuban parahu
Aktivitas Gempa Gunung Tangkuban Parahu Menurun, Masyarakat Tetap Waspada!
Gunung Dukono Erupsi Pagi ini, Kolom Abu Teramati 1,200 Meter
Gunung Dukono Erupsi Pagi ini, Kolom Abu Teramati 1,200 Meter

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.