Gus Miftah Senggol Aturan Kemenag Soal Speaker Masjid: Dangdutan Sampai Jam 1 Pagi

gus miftah kemenag
Foto (Instagram/@gusmiftah)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pendakwah Miftah Habiburrahman (Gus Miftah) dalam salah satu ceramahnya, berbicara soal larangan penggunaan speaker masjid dan mushala. Ia membahas soal tersebut dalam ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

Ia menyinggung penggunaan speaker masjid dengan speaker acara dangdutan yang tidak dilarang bahkan dapat beroperasi hingga jam 1 dini hari. Potongan unggahan ceramah Gus Miftah itu, juga terunggah di sejumlah media sosial.

Ceramah tersebut, lantas mengundang reaksi dari Kemenag. Menurut Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, pendakwah kondang itu dianggap tidak paham dalam aturan.

BACA JUGA: Simak, Ini Aturan Kemenag Soal Pengeras Suara saat Pelaksanaan Shalat Tarawih

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” ujar Anna Hasbie di Jakarta, dikutip Selasa (12/3/2024).

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” tambah Anna.

Anna menyampaikan, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

BACA JUGA : Ahmad Dhani hingga AHY datangi Kampaye Pamungkas Prabowo-Gibran

Dalam edaran itu, kata dia, mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Adapun salh satu poin mengatur dalam surat edaran itu adalah mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Anna menegaskan, dengan adanya edaran itu bukan untuk membatasi syiar Ramadhan. Bahkan, ia menganjurkan konsisten adarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan. Namun, hanya saja pengeras suara yang diatur.

(Saepul/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat