PAMEKASAN,TM.ID: Ulama kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah diperiksa Bawaslu Pamekasan seusai kedapatan melakukan aksi bagi-bagi uang.
Aksi bagi-bagi uang Gus Miftah itu diduga terkait kampanye salah satu paslon Capres – Cawapres 2024.
Bawaslu Pamekasan memeriksa Gus atas dugaan politik uang alias money pilitic, di daerah Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Sang ulama pun mendapat cecaran sebanyak 28 pertanyaan dari tim Bawaslu.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Gus Miftah menegaskan bahwa ia sudah siap untuk mengungkapkan fakta sebenar-benarnya.
Ia berkilah bahwa diirnya bukanlah calon presiden maupun wakil, dan bukan juga tim kampanye yang setiap orang bisa memastikannya di KPU.
BACA JUGA: Ini Klarifikasi Gus Miftah Usai Bagi-bagi Uang Ada Kaos Prabowo
“Saya inikan bukan calon, bukan TKD dan TKN. Itu Bisa dicek di KPU, bahwa saya bukan anggota tim kampanye, sedangkan yang bisa dijerat melanggar adanya calon ataupun tim Kampanye,” tegas Gus Miftah melansir PMJ News, Selasa (9/1/2023).
Gus Miftah juga menjelaskan bahwa ia tidak bermaksud melakukan politik uang, dan tindakan itu terjadi tidak atas dasar kesengajaan.
“Saya hanya diajak untuk ngopi-ngopi saja, namun sampai lokasi cukup heran karena ternyata banyak yang datang, kemudian ada kegiatan bagi-bagi uang itu dan uang itu juga bukan untuk politik uang,” kilahnya.
Apablila tujuannya politik uang, lanjut Gus Miftah, tidak mungkin ia melakukannya secara terbuka.
“Pasti akan sembunyi-sembunyi,” tegasnya.
Di sisi lain, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan, pemeriksaan terhadap ulama kondang tersebut tidak ada unsur pelanggaran apa yang dilakukannya.
“Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura,” kata Suryadi, Senin 8 Januari 2024.
(Saepul/Aak)