Guru Besar Universitas Pancasila Agus Surono Sebut Akun Facebook Sah Sebagai Alat Bukti Kasus Pegi Setiawan

Penulis: usamah

Prof Agus Surono Sebut Akun Facebook Sah Sebagai Alat Bukti
Guru Besar Universitas Pancasila Prof Agus Surono (wahana)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Guru Besar Universitas Pancasila Prof Agus Surono Sebut Akun Facebook Sah Sebagai Alat Bukti dalam Kasus Pegi Setiawan.

Bandung – Guru Besar Universitas Pancasila Prof Agus Surono menyebut bahwa akun media sosial berupa Facebook sah untuk dijadikan alat bukti dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menjerat Pegi Setiawan.

Tak hanya itu, surat-surat berupa dokumen dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.

Hal itu dilontarkan Agus saat ditanya oleh tim hukum Polda Jabar selaku termohon, terkait apakah surat-surat seperti Ijazah, rapot hingga STNK kendaraan termasuk alat bukti untuk menetapkan tersangka.

“Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C, yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan 187 huruf b-nya yaitu surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi,” kata Agus di PN Bandung 4 Juli 2024.

Dalam sidang tersebut, termohon kemudian menanyakan kepada saksi ahli, soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Dalam surat tersebut, termohon menyatakan bahwa para terpidana telah menyadari sepenuhnya perbuatannya salah dan menyesal akibat dari perbuatannya itu.

“Apakah surat tersebut dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat, sesuai dengan pasal 184,” tanya termohon.

“Terkait dengan yang surat jawaban dari Presiden yang berisi penolakan itu masuk dalam 187 huruf b-nya tadi tapi kalau yang surat permohonan dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi huruf c-nya. Intinya, itu tidak masuk dalam kualifikasi yang B, karena surat permohonan yang sifatnya adalah personal pribadi begitu,” ucapnya.

Secara spesifik, pihak Polda Jabar juga menanyakan secar teknis soal alat bukti berupa akun Facebook milik Pegi Setiawan.

BACA JUGA: Saksi Ahli dari Polda Jabar Harus Independen dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

“Akun Facebook apakah dikategorikan sebagai alat bukti,” tanya termohon.

“Jadi memang akun Facebook itu bisa saja di kualifikasi sebagaimana alat bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara,” jawab Agus.

“Kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa di kualifikasi sebagai alat bukti,” pungkasnya.

 

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
turis Indonesia kuil
Turis Indonesia Joget di Kuil Thailand, Netizen: Minus Adabnya Mendunia!
Legenda Gunung Kuda Cirebon
Gunung Kuda dalam Bingkai Folklor: Dari Legenda Hingga Tragedi Longsor yang Terus Berulang
Dekat MALIQ & D'Essentials
Lirik Lagu Dekat MALIQ & D'Essentials, Jika Pelangi Berkenan
Squid Game 3
Yeay! Trailer Squid Game 3 Resmi Rilis
Ketua umum PSI
Pemilihan Ketum PSI Diperpanjang, Kurang Peminat Tokoh Eksternal?
Berita Lainnya

1

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

2

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

3

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa
Headline
tersangka longsor gunung kuda cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
Tawuran pelajar Indramayu
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.