BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Guru Besar Universitas Pancasila Prof Agus Surono Sebut Akun Facebook Sah Sebagai Alat Bukti dalam Kasus Pegi Setiawan.
Bandung – Guru Besar Universitas Pancasila Prof Agus Surono menyebut bahwa akun media sosial berupa Facebook sah untuk dijadikan alat bukti dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menjerat Pegi Setiawan.
Tak hanya itu, surat-surat berupa dokumen dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.
Hal itu dilontarkan Agus saat ditanya oleh tim hukum Polda Jabar selaku termohon, terkait apakah surat-surat seperti Ijazah, rapot hingga STNK kendaraan termasuk alat bukti untuk menetapkan tersangka.
“Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C, yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan 187 huruf b-nya yaitu surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi,” kata Agus di PN Bandung 4 Juli 2024.
Dalam sidang tersebut, termohon kemudian menanyakan kepada saksi ahli, soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
Dalam surat tersebut, termohon menyatakan bahwa para terpidana telah menyadari sepenuhnya perbuatannya salah dan menyesal akibat dari perbuatannya itu.
“Apakah surat tersebut dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat, sesuai dengan pasal 184,” tanya termohon.
“Terkait dengan yang surat jawaban dari Presiden yang berisi penolakan itu masuk dalam 187 huruf b-nya tadi tapi kalau yang surat permohonan dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi huruf c-nya. Intinya, itu tidak masuk dalam kualifikasi yang B, karena surat permohonan yang sifatnya adalah personal pribadi begitu,” ucapnya.
Secara spesifik, pihak Polda Jabar juga menanyakan secar teknis soal alat bukti berupa akun Facebook milik Pegi Setiawan.
BACA JUGA: Saksi Ahli dari Polda Jabar Harus Independen dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
“Akun Facebook apakah dikategorikan sebagai alat bukti,” tanya termohon.
“Jadi memang akun Facebook itu bisa saja di kualifikasi sebagaimana alat bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara,” jawab Agus.
“Kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa di kualifikasi sebagai alat bukti,” pungkasnya.
(Cesar/Usk)