Gunakan Kata “Tobrut” di Media Sosial, Denda Rp 10 Juta dan Penjara Menanti

tobrut
(Foto: Instagramret)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam era digital, kebebasan berpendapat dan berkomentar di media sosial sering kali disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain, termasuk melalui penggunaan kata-kata yang tidak pantas.

Salah satu istilah yang menjadi sorotan akhir-akhir ini adalah “tobrut”, yang mulai dianggap sebagai bentuk pelecehan verbal terhadap perempuan.

Penggunaan istilah ini kini dapat dikenai sanksi serius di bawah payung hukum Indonesia.

Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 Pasal 5, setiap tindakan pelecehan seksual non-fisik, termasuk penggunaan bahasa yang merendahkan atau melecehkan berdasarkan seksualitas dan kesusilaan, dapat dikenai hukuman pidana. Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”.

Dengan dasar hukum ini, siapa pun yang menggunakan istilah “tobrut” dalam konteks yang merendahkan atau menyerang perempuan secara verbal dapat dikenakan denda hingga Rp 10 juta atau hukuman penjara hingga sembilan bulan.

BACA JUGA: Tren Viral ‘Aku Gak Bisa Yura’ Mengguncang Media Sosial

Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, juga memberikan peringatan keras terkait penggunaan istilah tersebut.

Ia menegaskan bahwa penggunaan istilah “tobrut” untuk memanggil seorang perempuan masuk dalam kategori kekerasan seksual non-fisik karena hal ini merupakan bentuk penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang.

“Kalau itu kita gunakan (istilah ‘tobrut’), itu masuk kategori kekerasan seksual non-fisik karena kita melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu,” jelas Alimatul melalui akun Instagramnya, dikutip Rabu (14/8/2024).

Unggahan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan kata-kata, terutama di media sosial.

Ia berharap bahwa dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan bahasa yang baik, rasa aman dan nyaman dalam berinteraksi di dunia digital dapat tercipta.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat perempuan dan sebagai upaya untuk mencegah pelecehan verbal, baik di dunia nyata maupun online.

Untuk memastikan bahwa aturan ini efektif, edukasi dan kesadaran masyarakat sangatlah penting. Masyarakat perlu memahami bahwa kata-kata yang digunakan memiliki dampak besar terhadap orang lain.

Menghormati sesama dan menggunakan bahasa yang santun harus ditanamkan sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun melalui kampanye sosial.

Pengguna media sosial, khususnya generasi muda, harus disadarkan bahwa berkomunikasi dengan baik dan sopan merupakan kewajiban dalam menjaga etika berinteraksi.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
EISCC 2026 DIMULAI (6)
Juara Dunia Panjat Tebing Ramaikan EISCC ke-17 di Bandung
WhatsApp Image 2026-08-13 at 14.44
KDS Dorong Penguatan PAD dan Efisiensi APBD di Tengah Tantangan Fiskal
20191212-xavi-al-sadd
Xavi Akhiri Tradisi 48 Tahun Belanda Tanpa Pelatih Asing
Berita Lainnya

1

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City
WhatsApp Image 2026-08-10 at 18.25
Wali Kota Bandung Titip Pesan Kebangsaan kepada Paskibraka, Bukan Sekadar Baris-Berbaris
WhatsApp Image 2026-08-08 at 17.03
Farhan: Komunitas Turut Perkuat Pariwisata dan Promosi Kota Bandung